Selasa 04 Mar 2025 21:49 WIB

Sambangi Senayan, Serikat Pekerja Sritex Perjuangkan Pesangon dan THR

Dua hari menjelang pelaksanaan hari pertama Ramadhan karyawan di-PHK.

Rep: Frederikus Dominggus Bata / Red: Gita Amanda
Buruh dan karyawan mendengarkan pidato dari direksi perusahaan di Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah mencatat 10.965 buruh dan karyawan di empat perusahaan terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) PT. Sritex Tbk setelah diputus pailit oleh Pengadilan Niaga.
Foto: ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Buruh dan karyawan mendengarkan pidato dari direksi perusahaan di Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah mencatat 10.965 buruh dan karyawan di empat perusahaan terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) PT. Sritex Tbk setelah diputus pailit oleh Pengadilan Niaga.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Serikat Pekerja Sritex Group meminta kurator PT Sri Rejeki Isman memenuhi hak mereka terkait pesangon dan tunjangan hari raya (THR). Pernyataan disampaikan koordinator komunitas tersebut, Slamet Kaswanto saat melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Selasa (4/3/2025).

Ia memulai penjelasannya dengan fakta empat perusahaan Grup Sritex yang diputus pailit oleh Pengadilan Negeri Semarang pada 21 Oktober 2024. Para buruh, lanjut dia, sepakat melakukan keberlanjutan usaha (going concern) di tengah proses kepailitan itu.

"Kenapa? karena saat diputuskan pailit, kondisi perusahaan sedang berjalan, bukan dalam kondisi tutup," kata Slamet.

Artinya, perusahaan sedang berproduksi. Ia mengakui, memang ada efisiensi karena imbas Covid-19 dan perang di Eropa dan Timur Tengah. Manajemen menyepakati untuk melakukan going concern.

Secara hukum sudah beralih ke kurator. Selama kurang lebih enam bulan terakhir mereka terus bekerja. Lalu pada 26 Februari 2025, kurator memutuskan pemutusan hubungan kerja (PHK) para karyawan.

"Itu dua hari menjelang pelaksanaan hari pertama bulan suci Ramadhan. Tentunya kami bertanya ada apa ini? Apakah untuk menghindari hak kami untuk mendapatkan THR? Inilah yang kemudian kami laporkan ke bapak-ibu yang terhormat di Komisi IX," ujar Slamet.

Setelah di-PHK, para pekerja masih beraktivitas. Bahkan ada yang lembur.Kemudian selama dua hari mereka diberi waktu untuk mengemasi barang masing-masing. Per 1 Maret 2025, sudah benar-benar berhenti bekerja.

Ia meneruskan, saat ditutup, gaji yang selama sebulan terakhir, tepatnya dari Januari-Februari 2025, sempat belum dibayarkan. Pun demikian dengan hak-hak lainnya. Mereka berupaya melakukan advokasi. 

Belakangan, pembayaran gaji berproses, meski ada beberapa kekurangan. Slamet meminta para wakil rakyat melakukan pengawalan. Serikat grup ini kemudian diundang Kementerian Tenaga Kerja.

photo
Buruh berjalan keluar dari Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). Pabrik tekstil Sritex yang dinyatakan pailit dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang akan menghentikan seluruh operasionalnya pada 1 Maret 2025. - (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Berbagai pihak terkait mengadakan rapat bersama, dipimpin Menteri Sekretariat Negara. Ada pihak kurator juga. Dari pertemuan tersebut, diperoleh informasi beberapa investor mulai melirik Sritex.

"Karena memang Sritex ini mesinnya berkualitas baik. Jangan sampai dijual lelang dengan besi rongsokan," kata Slamet.

Muncul asa karyawan eks PT Sritex bisa bekerja lagi. Itu karena ada investor yang siap menyewa peralatan pabrik tekstil tersebut. Meski demikian Slamet tetap menitikberatkan pada upaya untuk mendapatkan pesangon dan THR lantaran dalam keadaan sudah dipecat. Ada ketentuan hukum yang mengatur hal itu.

"Jangan sampai nanti harapan kita kerja kembali terwujud, tapi hak kita ndak terwujud. Hak pesangon kan masih melekat kita di PHK itu, dan THR, dan lain sebagainya," ujar dia. 

Ia berterima kasih atas upaya pemerintah menyelematkan pekerja. Namun hak mereka mendapatkan pesangon menjadi mutlak. Apalagi THR sangat dibutuhkan dalam suasana Ramadhan dan Idul Fitri 2025.

 

Frederikus Dominggus Bata

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement