Rabu 05 Mar 2025 16:29 WIB

Menaker: Tidak Semua Perusahaan yang Dikabarkan PHK Benar

Kemenaker memastikan proses PHK sesuai aturan dan hak pekerja terpenuhi.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ahmad Fikri Noor
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat ditemui di kantor Kemenaker di Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2025).
Foto: Antara/Sinta Ambar
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat ditemui di kantor Kemenaker di Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa tidak semua perusahaan yang diberitakan melakukan PHK benar adanya. Ia menyoroti daftar perusahaan yang disebut melakukan PHK, tetapi tahunnya tidak dicantumkan. Beberapa data yang beredar ternyata berasal dari 2021.

"Ada beberapa perusahaan yang memang diberitakan PHK, tetapi setelah kami cek, ternyata tidak semuanya demikian. Contohnya Mayora, setelah dicek, ternyata tidak seperti yang diberitakan," ujarnya dalam Konferensi Pers di Jakarta, Rabu (5/3/2025).

Baca Juga

Yassierli menjelaskan, PHK dipengaruhi kondisi ekonomi makro, daya saing, dan tata kelola perusahaan. Namun, industri manufaktur tetap tumbuh.

"Data dari Kementerian Perindustrian menunjukkan bahwa tahun lalu manufaktur menyerap lebih dari satu juta tenaga kerja. Sementara itu, data PHK yang kami miliki sekitar 50 ribu. Jadi, pesan positif ini juga harus disampaikan," katanya.

Ia tak memungkiri, beberapa industri memang mengalami kontraksi, tetapi banyak juga yang berkembang dan menyerap tenaga kerja. Namun, ia optimis program strategis Presiden Prabowo Subianto akan membuka banyak lapangan kerja. Ihwal PHK di Sunken, Yamaha Music, dan Asian Paints, Menaker menegaskan bahwa PHK harus melalui tahapan yang benar.

"Ada tahapan yang harus dilakukan. Jika tidak mencapai kesepakatan, ada proses mediasi, lalu ke pengadilan hubungan industrial. Kami memastikan bahwa hak-hak pekerja harus terselesaikan dalam proses ini," jelasnya.

Ia juga menegaskan, dari 26 juta perusahaan di Indonesia, tidak bisa hanya melihat kasus tertentu lalu menyimpulkan terjadi "badai PHK". Kemenaker memastikan proses PHK sesuai aturan dan hak pekerja terpenuhi.

"Kami ingin memastikan bahwa proses PHK sudah sesuai aturan, termasuk Bipartit, mediasi, hingga putusan pengadilan. Hak-hak pekerja harus diselesaikan dengan baik," tegas Yassierli.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement