Kamis 06 Mar 2025 04:30 WIB

HInd Rajab Buru Tentara Israel di Jerman

Negara Jerman memungkinkan penuntutan kejahatan perang oleh warga asing.

Prajurit Israel Shay Friedman yang diburu di Jerman terkait kejahatan perangnya di Gaza.
Foto: Hind Rajab Foundation
Prajurit Israel Shay Friedman yang diburu di Jerman terkait kejahatan perangnya di Gaza.

REPUBLIKA.CO.ID, BERLIN – Yayasan Hind Rajab (HRF)mengajukan pengaduan kejahatan perang di Jerman terhadap tentara Israel. Kelompok advokasi tersebut telah secara resmi mengajukan tuntutan pidana di Jerman terhadap Shay Friedman, seorang tentara Israel yang dicurigai berpartisipasi dalam kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza, kata organisasi tersebut.

“Pengaduan tersebut, yang diajukan ke pihak berwenang Jerman, menguraikan tuduhan serius, termasuk membantu dan bersekongkol dalam pembunuhan, genosida, dan pelanggaran berat lainnya baik berdasarkan hukum Jerman maupun internasional,” kata kelompok yang berbasis di Belgia tersebut. Friedman saat ini berada di Jerman, kata organisasi itu. 

Baca Juga

Kelompok tersebut mengatakan telah menyerahkan berbagai bukti “termasuk video Friedman yang menghancurkan infrastruktur sipil, termasuk rumah”. Dibentuk akhir tahun lalu, yayasan tersebut telah mengumpulkan para pengacara dan aktivis dari seluruh dunia untuk mempersiapkan kasus serupa, terutama berdasarkan konten media sosial yang dibagikan oleh tentara Israel sendiri.

Selama setahun terakhir, tentara Israel telah mengunggah ribuan video dan gambar di media sosial saat mereka berada di Gaza. Ini termasuk video tentara yang mengatakan bahwa mereka melakukan “balas dendam,” serta bukti perilaku lain seperti penjarahan, pembakaran rumah, berpose di samping mayat dan berbicara secara terbuka tentang penyiksaan dan pemusnahan warga Palestina. 

Militer Israel telah memerintahkan tentaranya untuk tidak membuat atau memposting video semacam itu. Pada awal Desember, Washington Post memverifikasi sekitar 120 video dan menemukan beberapa di antaranya “secara efektif mencatat bukti kemungkinan pelanggaran hukum kemanusiaan internasional.” Jahjah menjelaskan HRF juga menggunakan informasi open source semacam ini. 

Tidak semua tentara Israel menjadi sasaran, hanya mereka yang mungkin melakukan pelanggaran, katanya. Kasus-kasus potensial disiapkan ketika bukti-bukti ditemukan, namun hanya digunakan jika dan ketika tersangka pelaku melakukan perjalanan ke luar negeri. Pengacara sukarelawan di negara lain kemudian mengajukan kasus terhadap mereka.

Merujuk Deutsch Welle, undang-undang di Jerman memungkinkan penuntutan kejahatan perang yang dilakukan di luar negeri oleh warga non-nasional, kata pengacara Alexander Schwarz, salah satu direktur Program Kejahatan dan Akuntabilitas Internasional di Pusat Konstitusi dan Hak Asasi Manusia Eropa yang berbasis di Berlin. Ia mencatat bahwa sejak tahun 2002, Jerman telah memasukkan kejahatan internasional ke dalam sistem hukumnya melalui Kode Kejahatan terhadap Hukum Internasional, atau CCAIL. 

Dari berbagai jenis kejahatan internasional, “kejahatan perang” adalah yang paling mudah dituntut, jelas Schwarz. Misalnya, seorang tentara secara tidak sah membunuh satu warga sipil di Gaza, lanjutnya. “Tetapi ketika kita berbicara tentang 'kejahatan terhadap kemanusiaan', akan jauh lebih sulit untuk menuntutnya karena ambang batas untuk membuktikan hal ini jauh lebih tinggi.” 

Di Jerman, jaksa federal juga harus memutuskan apakah akan menyelidiki kasus-kasus tersebut. Organisasi seperti HRF dapat mengajukan pengaduan, namun jaksa penuntut Jerman mempunyai “kebijaksanaan” mengenai apakah akan melanjutkan kasus kejahatan yang melibatkan warga asing.

photo
Daftar Kejahatan Tentara Israel - (Republika)

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement