Kamis 06 Mar 2025 14:35 WIB

Istri Tom Lembong Ucap Terima Kasih ke Anies yang Hadiri Sidang Perdana Suaminya

Tom Lembong hari ini menjalani sidang dakwaan kasus dugaan korupsi importasi gula.

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (kedua kiri) dikawal petugas saat pelimpahan berkas perkara dan penyerahan tersangka kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan, di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (14/2/2025). Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan barang bukti dan tersangka kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016, Tom Lembong, kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk segera dibuat surat dakwaan dan disidangkan.
Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (kedua kiri) dikawal petugas saat pelimpahan berkas perkara dan penyerahan tersangka kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan, di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (14/2/2025). Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan barang bukti dan tersangka kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016, Tom Lembong, kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk segera dibuat surat dakwaan dan disidangkan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Istri Menteri Perdagangan periode 2015-206 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Ciska Wihardja mengucapkan terima kasih atas dukungan Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 Anies Baswedan terhadap suaminya. Adapun, Anies hadir dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi importasi gula, yang menyeret Tom Lembong.

"Kami berterima kasih karena Pak Anies mendukung," ujar Ciska saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Baca Juga

Saat tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta, Anies langsung masuk ke ruang persidangan dan menghampiri istri Tom Lembong. Selang beberapa waktu kemudian, Tom Lembong pun memasuki ruang persidangan dan langsung berjabat tangan dengan Anies, serta memeluk sang istri.

Ciska menuturkan, kehadirannya di persidangan untuk mendukung sang suami dan mendengar dakwaan yang dibacakan benar atau tidak. "So far yang kami lihat apa yang dituduhkan itu tidak benar. Jadi kita dengar saja nanti bagaimana kelanjutannya, nanti kami support," ucap dia.

Sebelum sidang perdana, dirinya mengaku sudah beberapa kali mengunjungi Tom Lembong di rumah tahanan dan sempat berkomunikasi. Dalam komunikasi dengan Tom Lembong, ia menyebutkan bahwa sang suami merasa tidak bersalah dalam kasus tersebut sejak awal, sehingga akan membuktikan semuanya di persidangan.

Sidang perdana kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015–2016 yang menyeret Tom Lembong sebagai tersangka digelar hari ini dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, dengan didampingi oleh hakim anggota Purwanto Abdullah serta Ali Muhtarom.

Bersamaan dengan Tom Lembong, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia atau PPI Charles Sitorus juga akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada hari ini. Diketahui bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus tersebut. Dua di antaranya, yakni Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.

Penyidik menilai keduanya telah melaksanakan importasi gula secara melawan hukum pada Kemendag periode 2015–2016. Perbuatan mereka dianggap telah menguntungkan pihak lain dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2021 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Terkuaknya kasus tersebut dimulai pada Oktober 2023 ketika Kemendag diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah yang dimaksud untuk diolah menjadi gula kristal putih kepada pihak-pihak yang diduga berwenang. Selain itu, Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement