Kamis 06 Mar 2025 15:48 WIB

Usai Sidang, Istri Tom Lembong Makin Yakin Suaminya tak Bersalah, Ini Argumennya

Tom Lembong terjerat perkara dugaan korupsi impor gula.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Mantan mendag Thomas Lembong setelah mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (6/3/2025).
Foto: Rizky Suryarandika/Republika
Mantan mendag Thomas Lembong setelah mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (6/3/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Istri mantan menteri perdagangan (mendag) Tom Lembong, Ciska Wihardja masih meyakini suaminya tidak bersalah. Ciska tetap bakal mendukung suaminya hingga perkara itu inkrah.

Hal tersebut disampaikan Ciska setelah sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dan eksepsi Tom Lembong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025). Tom Lembong terjerat perkara dugaan korupsi impor gula.

Baca Juga

"Setelah membaca dakwaan ya ternyata memang tidak ada yang bisa membuktikan, kesalahan Pak Tom," kata Ciska.

Ciska menyebut argumentasi soal ketidakterlibatan suaminya di kasus itu tercantum dalam eksepsi. "Makanya kita mengadakan eksepsi makanya dalam eksepsi itu terdengar jelas dia tidak bersalah," kata Ciska.

Oleh karena itu, Ciska berharap hakim dapat menerima nota keberatan yang diajukan oleh suaminya. "Ya semoga eksepsinya diterima, terima kasih banyak ya support-nya," ujar Ciska.

Sebelumnya, Tom Lembong didakwa memperkaya diri, orang lain, dan perusahaan. Perbuatan Tom Lembong dikatakan menimbulkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.

Hal tersebut dikatakan jaksa penuntut umum (JPU) ketika membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (6/3/2025). JPU menyebut tindakan memperkaya itu dilakukan Tom Lembong saat menjabat Mendag sejak 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 578.105.409.622,47," kata JPU dalam sidang tersebut.

Di antara 10 nama yang ketiban untung dalam kasus ini, tak ada nama Tom Lembong. Tapi JPU tetap mendakwa Tom Lembong terlibat dalam perkara tersebut.

Hal ini karena menurut JPU Tom Lembong menerbitkan 21 pengakuan atau persetujuan impor gula kristal mentah (GKM). JPU meyakini penerbitan 21 persetujuan impor tersebut tanpa disertai rekomendasi Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement