Terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025). Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 didakwa telah merugikan keuangan negara Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Dalam kesempatan yang sama, terdakwa Tom Lembong melalui tim penasihat hukum mengajukan eksepsi atau bantahan setelah jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaannya. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025). Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 didakwa telah merugikan keuangan negara Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Dalam kesempatan yang sama, terdakwa Tom Lembong melalui tim penasihat hukum mengajukan eksepsi atau bantahan setelah jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaannya. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (kiri) berbincang dengan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kanan) sebelum menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025). Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 didakwa telah merugikan keuangan negara Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Dalam kesempatan yang sama, terdakwa Tom Lembong melalui tim penasihat hukum mengajukan eksepsi atau bantahan setelah jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaannya. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025). Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 didakwa telah merugikan keuangan negara Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Dalam kesempatan yang sama, terdakwa Tom Lembong melalui tim penasihat hukum mengajukan eksepsi atau bantahan setelah jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaannya. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025). Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 didakwa telah merugikan keuangan negara Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Dalam kesempatan yang sama, terdakwa Tom Lembong melalui tim penasihat hukum mengajukan eksepsi atau bantahan setelah jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaannya. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghadiri sidang perdana pembacaan dakwaan dengan terdakwa Tom Lembong di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025). Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 didakwa telah merugikan keuangan negara Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Dalam kesempatan yang sama, terdakwa Tom Lembong melalui tim penasihat hukum mengajukan eksepsi atau bantahan setelah jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaannya. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025). Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 didakwa telah merugikan keuangan negara Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Dalam kesempatan yang sama, terdakwa Tom Lembong melalui tim penasihat hukum mengajukan eksepsi atau bantahan setelah jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaannya. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025). Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 didakwa telah merugikan keuangan negara Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Dalam kesempatan yang sama, terdakwa Tom Lembong melalui tim penasihat hukum mengajukan eksepsi atau bantahan setelah jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaannya. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Peserta sidang membawa poster bergambar terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong saat sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025). Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 didakwa telah merugikan keuangan negara Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Dalam kesempatan yang sama, terdakwa Tom Lembong melalui tim penasihat hukum mengajukan eksepsi atau bantahan setelah jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaannya. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025). Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 didakwa telah merugikan keuangan negara Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Dalam kesempatan yang sama, terdakwa Tom Lembong melalui tim penasihat hukum mengajukan eksepsi atau bantahan setelah jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaannya. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 didakwa telah merugikan keuangan negara Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Dalam kesempatan yang sama, terdakwa Tom Lembong melalui tim penasihat hukum mengajukan eksepsi atau bantahan setelah jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaannya.
sumber : Republika
Advertisement