REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Petugas Unit Reskrim Polsek Balongan Polres Indramayu mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa mesin water pump (pompa air) di Jalan Raya Sukarno Hatta, Desa Rawadalem, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu.
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kapolsek Balongan, AKP Dedi Wahyudi, mengatakan, pria berinisial D (35), warga Desa Lombang, Kecamatan Juntinyuat itu diamankan saat melintas menggunakan sepeda motor bernopol E 4166 QAO.
"Saat anggota piket dan tim Reskrim Polsek Balongan melaksanakan patroli Pas Sahur, petugas melihat seseorang membawa barang yang mencurigakan di bagian tengah sepeda motornya. Setelah dilakukan pemeriksaan, barang tersebut berupa mesin water pump beserta alat-alat lainnya," ujar Dedi, Kamis (6/3/2025).
Di hadapan polisi, D awalnya mengaku bahwa mesin tersebut milik orang tuanya dari wilayah Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu. Namun, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ia akhirnya mengaku bahwa mesin tersebut diperoleh dengan cara mengambil tanpa izin di area persawahan pinggiran sungai Blok Srigati, Desa Juntikedokan, Kecamatan Juntinyuat.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor, dua buah pully mesin sedot air, dua buah pipa sirkulasi air, satu buah kipas penghisap air, satu buah penampung air, dan tas berisi kunci-kunci dan tang.
Dedi menjelaskan, pelaku D mengakui bahwa mesin water pump tersebut rencananya akan dijual ke tukang rongsok. Saat ini, pelaku diamankan di Mapolsek Balongan guna penyelidikan lebih lanjut. Untuk mencegah kejadian serupa, Dedi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian, terutama selama bulan Ramadhan.
"Kami akan terus meningkatkan patroli di wilayah hukum Polsek Balongan guna mencegah tindak kejahatan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," kata Dedi.