Kamis 06 Mar 2025 17:07 WIB

Modus Baru! Prostitusi Online di Bandung Gunakan Aplikasi Hani, Libatkan Agensi Talent

Polisi menemukan perempuan tanpa busana dalam mes ketika menggerebek agensi

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Prostitusi online (ilustrasi). Polda Jawa Barat berhasil membongkar praktik agensi yang melakukan prostitusi online
Foto: Republika/Mardiah
Prostitusi online (ilustrasi). Polda Jawa Barat berhasil membongkar praktik agensi yang melakukan prostitusi online

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat berhasil membongkar praktik agensi yang melakukan prostitusi online menggunakan aplikasi Hani di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, tanggal 27 Februari 2025. Sebanyak tujuh orang diamankan dalam kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan petugas Siber Polda Jabar melakukan patroli dan menemukan aplikasi berbayar yang melakukan praktik prostitusi online. Selanjutnya tim melakukan penyelidikan.

"Pemilik agensi SNM berinisial DA dan pengelolanya MAE dengan alamat kantor dan mes di Padalarang," ucap dia, Kamis (6/3/2025).

Pihaknya pun menemukan beberapa wanita di dalam mes yang tidak berbusana. Selain itu ditemukan di dalam handphone aplikasi Hani yang digunakan untuk melakukan panggilan video pribadi. Mereka dibawa ke Mapolda Jawa Barat.

Modus operandinya, ia mengatakan DA membuat akun Instagram dan menyiapkan talent serta mengunggah foto-foto talent ke aplikasi. Mereka para talent ditarget untuk mendapatkan pengguna tiap hari berinisial GZ, ST, NS, AA dan SDR.

"Tugas dari talent melakukan video call dengan menggunakan aplikasi Hani. Sesuai dengan permintaan user atau pengguna memperlihatkan bagian sensitif dari tubuhnya. Kemudian talent menerima koin yang dibayarkan atau didapatkan dari pelanggan atau user," kata dia.

Para pelaku dijerat pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Serta pasal 55 ayat 1 KUHPidana dan atau pasal 56 KUHPidana. Dengan ancaman 6 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Jabar menambahkan sejumlah barang bukti diamankan mulai dari handphone, rekening koran dan sejumlah uang.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement