REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang penuntutan hukuman mati terhadap para tersangka korupsi minyak mentah dan produk kilang yang terjadi di anak perusahaan PT Pertamina. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, peluang penuntutan hukuman maksimal tersebut melihat terjadinya korupsi pada masa pandemi Covid-19.
Korupsi minyak mentah dan produk kilang terjadi sepanjang 2018-2023 yang merugikan negara Rp 193,7 triliun. "Ada hal-hal yang akan memberatkan (terhadap tersangka) dalam situasi Covid dia melakukan perbuatan itu. Dan tentunya ancaman hukumannya akan lebih berat. Bahkan dalam kondisi yang demikian itu (Covid), bisa-bisa hukuman mati!" ujar Burhanuddin di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2025).
Meski begitu, kata Burhanuddin, fokus pengusutan saat ini masih awal-awal penyidikan untuk menemukan para tersangka dan alat-alat bukti. "Kita akan lihat dulu bagaimana hasil dari penyidikan ini," ujarnya.
Menurut Burhanuddin, Estimasi kerugian negara dalam korupsi minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina sebesar Rp 193,7 triliun. Dari pengusutan terungkap salah satu modus korupsi yang terjadi, adalah dengan melakukan pengoplosan BBM RON 90 jenis Pertalite atau BBM RON 88 jenis Premium dengan BBM RON 92 jenis Pertamax.
Dari praktik kejahatan tersebut, BBM oplosan dijual ke masyarakat dengan harga jenis Pertamax. Pengoplosan BBM yang dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga hanya salah satu modus. Selain itu, tim Jampidsus juga menemukan praktik pengadaan impor produk kilang berupa BBM RON 92 yang dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga.
Namun, dalam realisasinya pengadaan tersebut mendatangkan BBM RON 90. Tetapi, pembayarannya menggunakan harga BBM RON 92. Selain itu, kata Burhanuddin, penyidikan juga menemukan praktik permufakatan jahat yang dilakukan para petinggi di PT Pertamina Patra Niaga dengan para broker-broker minyak mentah.
Mereka bertugas melakukan pengkondisian dalam menentukan harga impor minyak mentah. Selain itu, juga melakukan persekongkolan dalam menentukan broker-broker pemenang tender pengadaan minyak mentah.
Tak berhenti di situ. Menurut Burhanuddin, tim penyidikan juga menemukan penggelembungan anggaran dalam proses shipping atau pengapalan dalam pengiriman minyak mentah impor. Dalam penyidikan berjalan sudah menetapkan sembilan orang tersangka.