Kamis 06 Mar 2025 23:59 WIB

In Picture: Langgar Aturan Alih Fungsi Lahan, Wahana Hibisc Fantasy Puncak Dibongkar

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi memerintahkan wahana Hibisc Fantasy Puncak dibongkar.

Red: Edwin Dwi Putranto

Petugas Satpol PP Kabupaten Bogor berjalan melewati bangunan yang telah dibongkar di tempat wisata Hibisc Fantasy Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (6/3/2025). Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memerintahkan wahana Hibisc Fantasy Puncak, Bogor tersebut untuk dibongkar karena taman rekreasi yang dikelola anak perusahaan BUMD PT Jaswita yakni PT Jaswita Lestari Jaya itu telah melanggar aturan alih fungsi lahan dengan mengelola kawasan yang seharusnya seluas 4.800 meter persegi menjadi 15.000 meter persegi. (FOTO : ANTARA FOTO/Lintang)

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (kedua kiri) bersama Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq (kiri) dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (kanan) bersiap melakukan penyegelan bangunan yang diduga merusak lingkungan di kawasan wisata Hibisc Fantasy Puncak, Bogor, Jawa Barat, Kamis (6/3/2025). Kementerian Lingkungan Hidup menginspeksi dan memasang papan pengawasan lingkungan hidup di empat lokasi di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung yang diduga dibangun tanpa persetujuan lingkungan dan berkontribusi dalam banjir di wilayah hilir. (FOTO : ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Suasana bangunan yang telah dibongkar di tempat wisata Hibisc Fantasy Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (6/3/2025). Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memerintahkan wahana Hibisc Fantasy Puncak, Bogor tersebut untuk dibongkar karena taman rekreasi yang dikelola anak perusahaan BUMD PT Jaswita yakni PT Jaswita Lestari Jaya itu telah melanggar aturan alih fungsi lahan dengan mengelola kawasan yang seharusnya seluas 4.800 meter persegi menjadi 15.000 meter persegi. (FOTO : ANTARA FOTO/Lintang)

Warga mengamati informasi pada papan penyegelan bangunan yang diduga merusak lingkungan di kawasan wisata Hibisc Fantasy Puncak, Bogor, Jawa Barat, Kamis (6/3/2025). Kementerian Lingkungan Hidup menginspeksi dan memasang papan pengawasan lingkungan hidup di empat lokasi di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung yang diduga dibangun tanpa persetujuan lingkungan dan berkontribusi dalam banjir di wilayah hilir. (FOTO : ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Petugas Satpol PP Kabupaten Bogor berjalan melewati bangunan yang telah dibongkar di tempat wisata Hibisc Fantasy Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (6/3/2025).

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memerintahkan wahana Hibisc Fantasy Puncak, Bogor tersebut untuk dibongkar karena taman rekreasi yang dikelola anak perusahaan BUMD PT Jaswita yakni PT Jaswita Lestari Jaya itu telah melanggar aturan alih fungsi lahan dengan mengelola kawasan yang seharusnya seluas 4.800 meter persegi menjadi 15.000 meter persegi.

sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement