Jumat 07 Mar 2025 09:34 WIB

Buntut Banjir Besar Jabodetabek, Empat Perusahaan di Puncak Disegel

Keempat perusahaan ini diwajibkan untuk melakukan perbaikan sesuai perundangan

Rep: Lintar Satria/ Red: Teguh Firmansyah
Warga mengamati informasi pada papan penyegelan bangunan yang diduga merusak lingkungan di kawasan wisata Hibisc Fantasy Puncak, Bogor, Jawa Barat, Kamis (6/3/2025). Kementerian Lingkungan Hidup menginspeksi dan memasang papan pengawasan lingkungan hidup di empat lokasi di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung yang diduga dibangun tanpa persetujuan lingkungan dan berkontribusi dalam banjir di wilayah hilir.
Foto: ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Warga mengamati informasi pada papan penyegelan bangunan yang diduga merusak lingkungan di kawasan wisata Hibisc Fantasy Puncak, Bogor, Jawa Barat, Kamis (6/3/2025). Kementerian Lingkungan Hidup menginspeksi dan memasang papan pengawasan lingkungan hidup di empat lokasi di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung yang diduga dibangun tanpa persetujuan lingkungan dan berkontribusi dalam banjir di wilayah hilir.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah melakukan penataan pembangunan kawasan puncak menyusul banjir besar yang melanda Jabodetabek pada awal pekan ini. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup telah menyegel empat perusahaan yang diduga melanggar ketentuan lingkungan.

Empat perusahaan itu PT Perusahaan Perkebunan Sumber Sari Bumi Pakuan (PPSSBP), PTPN I Regional 2 Gunung Mas, PT Jaswita Jabar (Hibiscus Park), dan Eiger Adventure Land, Megamendung.

Baca Juga

"Kami tidak akan memberi toleransi kepada pemegang izin yang menyalahi aturan. Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten demi menjaga keseimbangan ekosistem," kata Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq seperti dikutip dari pernyataan KLH/BPLH, Kamis (6/3/2025).

Penyegelan dilakukan kunjungan kerja ke kawasan Puncak Bogor dan Hulu DAS Ciliwung untuk mengevaluasi kondisi lahan kritis dan menindak tegas perusahaan-perusahaan yang melanggar ketentuan lingkungan. Dalam kunjungan tersebut, Hanif memimpin langsung penyegelan dan penghentian operasional sejumlah perusahaan yang terbukti melanggar persetujuan lingkungan.

Di setiap lokasi tersebut Hanif bersama tim Deputi Penegakan Hukum Lingkungan melakukan penyegelan dan memasang papan peringatan. Keempat perusahaan ini diwajibkan untuk melakukan perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lingkungan.

PT PPSSBP diketahui membangun pabrik pengolahan teh kering di dekat kawasan resapan air Telaga Saat yang dapat mengancam ekosistem serta ketersediaan air bagi masyarakat. Hanif meminta pengelola kawasan Eiger Adventure Land secara sukarela membongkar fasilitas yang tidak sesuai dengan tata lingkungan dan menyalahi peraturan lingkungan. Kawasan ini dinilai berpotensi merusak keseimbangan ekosistem di sekitarnya.

Hanif menegaskan pemerintah akan bertindak tegas terhadap 18 kerja sama operasional (KSO) di kawasan Puncak yang bermitra dengan PTPN I Regional 2. Selain itu, 33 tenant atau lokasi di kawasan Puncak telah diidentifikasi untuk disegel karena melanggar peraturan lingkungan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement