Jumat 07 Mar 2025 11:55 WIB

310 Ribu Pejabat Sudah Laporkan LHKPN 2024

Ada 108 penyelenggara negara lagi yang belum melaporkan LHKPN.

Ilustrasi uang. Sekitar 310 ribu pejabat telah memenuhi kewajiban mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2024.
Foto: Freepik
Ilustrasi uang. Sekitar 310 ribu pejabat telah memenuhi kewajiban mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan dari 418 ribu pejabat yang wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024, sekitar 310 ribu pejabat telah memenuhi kewajiban mengisi LHKPN. Tercatat 108 ribu orang yang belum melaporkan LHKPN.

"Data per Kamis, 6 Maret 2025, KPK mencatat sejumlah 108 ribu penyelenggara negara belum melaporkan LHKPN-nya dari total 418 ribu wajib lapor LHKPN," kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Jumat (7/3/2025).

Baca Juga

Budi menyampaikan pengumuman tersebut mengingat batas penyampaian LHKPN periodik tahun pelaporan 2024 adalah tanggal 31 Maret 2025.

"Total penyelenggara negara sejumlah 108 ribu tersebut, terdiri dari penyelenggara negara dari bidang eksekutif, legislatif, yudikatif, dan BUMN serta BUMD," ujarnya

KPK juga secara intensif melakukan bimbingan teknis dalam pengisian ataupun pelaporan LHKPN ini di kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan juga BUMN, BUMD agar pelaporan LHKPN dapat dilakukan secara patuh. Baik patuh terkait waktu pelaporan ataupun patuh terkait isian yang benar dan lengkap.

Penyelenggara negara dapat melaporkan LHKPN-nya melalui elhkpn dan kpk.go.id secara online, sehingga dapat dilaporkan secara mudah dan cepat.

"KPK juga menyampaikan apresiasi kepada para penyelenggara negara yang telah menyampaikan dalam pelaporan LHKPN," kata Budi.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement