JAKARTA -- Pengamat komunikasi militer Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting menyoroti kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari Mayor ke Letnan Kolonel (Letkol). Menurut dia, kenaikan pangkat yang didapatkan Teddy jelas sebuah hal yang mengejutkan dan tidak lazim di organisasi TNI.
Teddy merupakan abiturien Akademi Militer (Akmil) 2011. Berarti, mantan ajudan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto dan asisten ajudan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut hanya membutuhkan waktu 14 tahun untuk meraih pangkat Letkol. Saat ini, teman seangkatan Teddy baru berpangkat Kapten dan akan promosi reguler pada awal bulan depan.
"Di letingnya, teman seangkatan, baru akan menjadi Mayor per 1 April 2025. Bahkan pemegang Adhi Makayasa 2011 Kapten Zeni (Czi) Hendrik Pardamean Hutagalung masih berpangkat Kapten dan nanti 1 April (2025) akan menjadi Mayor," ucap Selamat di Jakarta, Jumat (7/3/2025).
Menurut Selamat, sesuai aturan di TNI, seorang perwira untuk bisa menjadi letkol normalnya harus mengabdi minimal 18 tahun sejak meraih pangkat Letnan Dua (Letda). Itu pun dengan catatan sang perwira harus sudah lulus Pendidikan Lanjutan Perwira (Diklapa) Dua dan juga pendidikan Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat (Seskoad). "Jadi butuh waktu 18 tahun untuk menjadi Letkol," ujar Selamat.
Dari hasil investigasi yang dilakukan di internal Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad), Selamat mengungkapkan, Teddy kebetulan belum memenuhi persyaratan dan sekaligus belum menempuh Diklapa Dua, apalagi Seskoad.
Jika kondisinya seperti itu maka normalnya Teddy memerlukan waktu 22 tahun untuk menyandang pangkat Letkol. Mengacu aturan di TNI, Selamat memandang, promosi yang didapatkan Teddy menabrak sejumlah aturan yang sudah berlaku bertahun-tahun. Dia pun heran, mengapa pucuk pimpinan TNI bisa meloloskan promosi seorang perwira menengah (pamen) dengan mengorbankan aturan.
"Karena itu semestinya Teddy baru akan menjadi Letkol pada 2033 mendatang. Saya kita ini sebuah kehebohan saya kira persoalan Teddy, dia ditunjuk menjadi Seskab seharusnya menurut Undang-Undang TNI, Pasal 47 perwira atau prajurit aktif menduduki jabatan sipil harus mundur dari dinas militer," kata Selamat.
Sementara itu, pengangkatan jabatan Teddy tertera dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 per 25 Februari 2025. Ada lima poin yang menjadi dasar kenaikan pangkat Teddy dalam surat tersebut.
1. Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
2. Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Ke Tiga atas Peraturan Panglima TNI Nomor 50 tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
3. Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 Tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor Teddy ke Letkol a.n Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, S.S.T.Han.,M.Si. NRP 11110010020489, Sekretaris Kabinet.
4. Peraturan KSAD Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.
5. Keputusan KSAD nomor Kep/462/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD, dan
6. Pertimbangan Pimpinan Angkatan Darat.