Jumat 07 Mar 2025 15:33 WIB

TB Hasanuddin Pertanyakan Kenaikan Pangkat Seskab Teddy

Kenaikan pangkat untuk Mayor Teddy menjadi Letkol itu sepertinya tidak sesuai aturan.

Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya.
Foto: BPMI Setpres
Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen (Purn) TB Hasanuddin mengkritisi kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari Mayor ke Letnan Kolonel (Letkol). Dia menjelaskan, kenaikan pangkat reguler di TNI dilakukan setahun dua kali pada 1 April dan 1 Oktober. Hal itu tidak berlaku bagi perwira tinggi (pati) TNI Yang bisa naik kapan saja sesuai kebutuhan Panglima TNI.

Menurut Hasanuddin, kenaikan pangkat yang didapatkan Teddy di luar pakem dan jelas tidak sesuai ketentuan. Selama ini, prajurit TNI bisa mendapatkan kenaikan pangkat luar biasa (KPLB) jika meraih berprestasi dan menunjukan keberanian yang luar biasa di medan operasi atau pertempuran. KPLB bisa diberikan pimpinan TNI kapan pun.

Baca Juga

"Kenaikan pangkat untuk Mayor Teddy menjadi Letkol itu sepertinya tidak sesuai aturan," ujar Hasanuddin ketika dikonfirmasi Republika.co.id di di Jakarta, Jumat (7/3/2025). Kenaikan pangkat yang didapatkan Teddy merujuk Keputusan Panglima TNI nomor Kep/238/II/2025 pada 25 Februari 2025 tentang penetapan kenaikan pangkat reguler percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol.

Hasanuddin pun mengaku, baru mendengar istilah KPRP. Sebagai abiturien Akademi Militer (Akmil) 1974 seangkatan dengan Presiden Prabowo Subianto dan Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, ia mempertanyakan, apakah istilah KPRP diciptakan untuk Seskab Teddy atau berlaku bagi seluruh prajurit TNI.

Dia tidak ingin ada prajurit TNI yang diistimewakan dan mendapat kenaikan pangkat di luar aturan berlaku. "Lalu kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya berlaku kepada Mayor Teddy atau berlaku kepada seluruh prajurit," ujar mantan Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) tersebut.

Hasanuddin pun meminta pimpinan TNI menjelaskan terkait kebijakan kenaikan pangkat Seskab Teddy yang mengundang polemik di publik. Menurut dia, keterbukaan kepada masyarakat mengenai proses kenaikan pangkat di lingkungan TNI harus dilakukan demi meredam kontroversi.

Sementara itu, pengangkatan pangkat Teddy itu tertera dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 per 25 Februari 2025. Dalam surat perintah tersebut, terdapat lima poin yang menjadi dasar kenaikan pangkat Teddy.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement