REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kehutanan menegaskan komitmennya terhadap perlindungan harimau Sumatera. Hal ini disampaikan usai ditemukannya kasus perburuan ilegal yang menyebabkan kematian seekor harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) di Desa Tibawan, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
"Kejadian ini menjadi peringatan serius terhadap ancaman yang masih dihadapi spesies langka ini dan menegaskan kembali komitmen kami, Kementerian Kehutanan dalam melindungi keanekaragaman hayati Indonesia," kata Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Satyawan Pudyatmoko dalam pernyataannya, dikutip pada Jumat (7/3/2025).
Kemenhut menegaskan akan melakukan tindakan hukum kepada siapa pun yang terlibat dalam perburuan ilegal harimau Sumatera tersebut.
Kementerian Kehutanan melaporkan Balai Besar KSDA (BBKSDA) Riau menerima laporan terkait harimau Sumatera yang terjerat pada 2 Maret 2025. Balai Besar berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan masyarakat setempat untuk memastikan kebenaran informasi dan mengamankan lokasi.
Namun, saat tim tiba di lokasi pada 3 Maret 2025, satwa tersebut sudah tidak ditemukan. Tim kemudian menemukan bukti salah satunya berupa tali jerat putus yang terindikasi kuat adanya aktivitas perburuan oknum masyarakat yang menyebabkan kematian satu individu harimau.
Berdasarkan investigasi yang dilakukan bersama Polsek Rokan IV Koto, Koramil Rokan IV Koto, dan Yayasan Arsari, enam orang tersangka berhasil diamankan. Mereka diduga terlibat dalam pembunuhan, pengangkutan, dan pengulitan harimau Sumatera.
Barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain, parang, tali jerat, tulang belulang, kulit dan daging harimau, handphone, serta satu unit mobil yang digunakan untuk membawa bangkai harimau keluar desa.
Satyawan menyampaikan Kementerian Kehutanan mengecam keras tindakan perburuan ilegal ini dan menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang mengancam pelaku dengan hukuman pidana.
Satyawan mengatakan kejadian ini adalah tragedi bagi konservasi satwa liar Indonesia. Ia menegaskan komitmen Kementerian Kehutanan menindak tegas setiap pelaku perburuan dan perdagangan ilegal harimau Sumatera dan satwa liar dilindungi lainnya.
"(Kementerian Kehutanan akan) terus memperkuat langkah-langkah perlindungan satwa liar melalui patroli intensif, peningkatan kesadaran masyarakat, serta kerja sama dengan berbagai pihak," katanya.
Selanjutnya, Kementerian Kehutanan mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kelestarian harimau Sumatera. Beberapa di antaranya dengan tidak melakukan perburuan, penyiksaan, atau pembunuhan terhadap satwa liar yang dilindungi.
Kedua, menjaga keseimbangan ekosistem dengan tidak memburu satwa mangsa harimau Sumatera. Ketiga, melaporkan setiap aktivitas ilegal terkait satwa liar kepada pihak berwenang. "Kasus ini menjadi pengingat upaya konservasi membutuhkan kolaborasi semua pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha, untuk memastikan harimau Sumatera tetap lestari di habitatnya," kata Satyawan.