Sabtu 08 Mar 2025 19:05 WIB

Pemerintah Wacanakan Kembali  Penempatan PMI ke Timur Tengah

Penempatan PMI ke Timur Tengah sudah moratorium selama 10 tahun.

Direktur jenderal penempatan kementerian pelindungan pekerja migran Indonesia (KP2MI), Ahnas
Foto: Dok Republika
Direktur jenderal penempatan kementerian pelindungan pekerja migran Indonesia (KP2MI), Ahnas

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Direktur jenderal penempatan kementerian pelindungan pekerja migran Indonesia (KP2MI), Ahnas mengatakan saat ini pemerintah sedang berusaha untuk melakukan penempatan PMI ke Timur Tengah secara normal kembali. Ini setelah Pengiriman pekerja migran indonesia (PMI) hampir 10 tahun mengalami moratorium atau penghentian.

"Moratorium untuk pengiriman ini sudah lama, kita sudah lihat dari tahun 2011 waktu itu kan terjadi untuk penempatan ke Saudi Arabia, kemudian tahun 2015 kementerian ketenagakerjaan mengeluarkan kepmen 260 tahun 2015 terkait penghentian penempatan untuk 19 negara di Timur Tengah, kita mencoba mencari jalan keluar agar bisa menempatkan kembali," ujar Ahnas dalam diskusi publik yang digelar voiceindonesia, Jumat (7/3/2025).

Baca Juga

Menurut Ahnas beberapa pertimbangan terutama dalam memaksimalkan upaya pelindungan terhadap PMI nantinya sangat penting untuk mengatur sistem yang terbangun untuk melakukan penataan yang baik kedepanya.

"Kita usahakan sejak bagaimana kita menyiapkan memproses, bagaimana kita penataan, kita mengatur terkait dengan sistem yang terbangun termasuk yang paling utama adalah kita melakukan penataan yang baik," kata Ahnas.

Ahnas juga mengingatkan bahwa kendala yang dihadapi termasuk adanya kasus yang terjadi di Timur Tengah meskipun secara regulasi sedang dalam masa moratorium.

"Dari sisi penempatan yang ternyata data tahun ini tidak ada, tapi kasus yang kita terima cukup besar, sehingga ini akan menjadi hal yang penting harus kita coba, pemerintah membangun upaya agar penataan Kembali dalam proses penataan pelindungan pekerja migran Indonesia khususnya ke Timur Tengah itu bisa tercatat dengan baik," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama Ketua Forum Komunikasi Pekerja Migran Indonesia Zainul Arifin mendorong pemerintah segera membuka kembali penempatan PMI ke Timur Tengah lantaran pihaknya mengaku banyak menerima informasi penempatan PMI secara ilegal ke Timur Tengah terus mengalami peningkatan.

"Kami dari FKPMI sangat setuju untuk dibuka, namun aturannya harus jelas, sehingga kalau orang itu legal maka jelas pertanggung jawaban negaranya, saat ini yang terjadi karena ada moratorium orang melakukan berbagai cara untul tetap bisa bekerja ke Timur Tengah sehingga yang terjadi dari informasi yang kami terima penempatan secara ilegal terus meningkat," tegas Zainul.

Ia mengingatkan pemerintah bahwa praktek yang dilakukan oleh PMI berangkat secara ilegal sangat membahayakan dari sisi pelindunganya karena tidak tercatat oleh negara dan tidak memiliki kekuatan yang sah dengan para pemberi kerja.

"Jalan pintas yang dilakukan oleh sebagian besar PMI kita ke Timur Tengah saat ini sangat membahayakan dari sisi pelindungan kepada mereka sendiri karena negara tidak memiliki informasi apapun terkait aktivitas mereka disana dan sangat dimungkinkan mereka tidak mendapatkan hak-haknya sebagaimana mestinya, itu yang perlu menjadi pertimbangan dasar pemerintah setelah melakukan moratorium hampir 10 tahun ini dan terus berjalan," pungkasnya.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement