REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara membongkar praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Penyelewengan dilakukan dengan menggunakan mobil pribadi yang telah dimodifikasi.
"Dalam pengungkapan ini, kami mengamankan barang bukti seperti satu unit mobil pribadi, baby tank berisi solar subsidi dan alat pompa minyak otomatis," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rudi Rifani di Medan, dikutip Sabtu (8/3/2025).
Rudi mengatakan pengungkapan barang bukti itu berasal dari penangkapan pria yang berinisial MIS di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai pada Kamis (6/3).
Lebih lanjut, dia mengatakan, personel menangkap MIS setelah mengisi solar subsidi di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah tersebut.
“Modus pelaku memodifikasi mobil tersebut dengan memasang satu baby tank berkapasitas 1.000 liter di dalam mobil tersebut," tutur dia.
Selain itu, Rudi mengatakan pelaku juga memasang pompa minyak otomatis yang mengalir solar dari tangki mobil ke dalam baby tangki setiap kali selesai mengisi bahan bakar di SPBU.
"Karena pelaku juga menggunakan lebih dari 10 barcode yang terdaftar dengan berbagai nomor polisi kendaraan berbeda. Hal ini memungkinkan pelaku untuk mengisi solar subsidi di berbagai SPBU tanpa terdeteksi sebagai pengisian berulang," ucapnya.
Rudi menilai pelaku tidak hanya beroperasi di Kabupaten Serdang Bedagai, tapi juga di beberapa kabupaten lain karena diduga masih ada jaringan atau modus lain dalam praktek penyelewengan BBM bersubsidi tersebut.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa Polda Sumut tidak akan memberi ruang bagi siapapun yang mencoba menyalahgunakan BBM bersubsidi.
Karena, solar subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan untuk diperdagangkan secara ilegal demi keuntungan pribadi.
"Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ia terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar," tutur Rudi.
Polda Sumut mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi di sekitar mereka. Upaya bersama ini diharapkan dapat mencegah kelangkaan dan memastikan BBM subsidi disalurkan sesuai peruntukannya.