Ahad 09 Mar 2025 11:24 WIB

Hutan Seimprit Ini, Sisa Sejarah Hijau Masa Lalu Depok

Tahura yang kini merupakan ruang terbuka hijau (RTH) ditetapkan pada 1999 itu adalah salah satu cagar alam tertua di Indonesia.

Rep: rusdy nurdiansyah/ Red: Partner
.
Foto: network /rusdy nurdiansyah
.

Taman<a href= Hutan Raya (Tahura) Pancoran Mas, Kota Depok. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA) " />
Taman Hutan Raya (Tahura) Pancoran Mas, Kota Depok. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK-- Terlihat dari foto udara, wilayah hijau seimprit (sedikit) di Kota Depok ini bernama Taman Hutan Raya (Tahura).

Hutan yang berada di kawasan Pancoran Mas ini merupakan sisa sejarah hijau masa lalu Depok, sejak zaman Hindia Belanda.

Tahura yang kini merupakan ruang terbuka hijau (RTH) ditetapkan pada 1999 itu adalah salah satu cagar alam tertua di Indonesia.

Kala itu, penetapannya berdekatan dengan Cagar Alam Cibodas-Gede. Sebelum menjadi cagar alam, area hijau itu mulanya adalah bagian dari tanah partikelir milik Cornelis Chastelein, tuan tanah berkebangsaan Belanda.

Dalam bukunya, Invallende Gedagten ende aenmerckinge over de Colonien, yang terbit pada 1705, Chastelein menyebut bahwa dia membeli lahan perkebunan 1.240 hektare di selatan Batavia pada 18 Mei 1696 yang kemudian dinamainya sebagai Depok.

Tahura bersamaan dengan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango tuanya, dari eranya Hindia-Belanda, abad ke-17.

Selanjutnya kawasan ini ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Alam berdasarkan keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda Nomor 7, tanggal 13 Mei 1926 (Staad Blad No 245), demikian tertulis dalam sebuah plang besi putih penanda Taman Hutan Raya Pancoran Mas.

Kawasan ini merupakan kawasan cagar alam pertama yang ditetapkan. Kemudian barulah menjadi cikal bakal ditunjuknya kawasan cagar alam lain di Indonesia.

Lalu pada 4 Agustus 1952 Pemerintah Indonesia pun memberikan ganti rugi tanah di Depok. Dengan demikian, seluruh tanah partikelir Depok menjadi Hak Milik Pemerintah Indonesia, kecuali hak eigendom dan beberapa bangunan seperti gereja, sekolah, pastoran, balai pertemuan dan pemakaman.

Seorang penjaga hutan, Imam.menyebut, Cagar Alam Depok adalah yang tertua kedua setelah Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP).

Tepatnya sudah ada dari abad ke-17, saat lahan itu masih menjadi milik dari seorang tuan tanah peranakan Belanda-Perancis bernama Cornelis Chastelein.

Hingga pada 28 Juni 1714 saat Chastelein meninggal, tanah tersebut pun dihibahkan kepada pemerintah Hindia-Belanda.

Saat ini pengelolaan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dilakukan untuk menjadikan Tahura sebagai ekowisata di Kota Depok. Bisa dipastikan, dalam proses pembangunannya tidak ada pohon yang ditebang.

“Kami memperhatikan lingkungan sekitar. Jadi, nanti tidak ada pohon yang ditebang. Pembetonan juga hanya dilakukan di perkantoran. Kalaupun ada pondasi, itu juga kecil atau sedikit," jelas Imam.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Tahura Kota Depok, Purnomo Sujudi menyebut, pembangunan dilakukan dengan memperhatikan kelestarian alam. Artinya, tidak ada tumbuhan yang dirusak dalam proses pengerjaannya.

"Saat menyusun proses Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan masterplan, sudah ada poin yang tertuang terkait pembangunan Tahura. Jadi, kami tidak asal bangun," terang Purnomo.

Menurut keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No.276/Kpts-II/1999 tanggal 7 Mei 1999, kawasan cagar alam Pancoran Mas Depok diubah fungsinya menjadi Tahura Pancoran Mas Depok yang dikelola Pemkot Depok. (***)

sumber : https://ruzkaindonesia.id/posts/513273/hutan-seimprit-ini-sisa-sejarah-hijau-masa-lalu-depok
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement