Senin 10 Mar 2025 07:19 WIB

Tiga Pecatan TNI Ini Ditangkap, Penjualan Senpi Senilai Rp 1,3 Miliar ke OPM Digagalkan

Senjata api tersebut dikemas dengan cara terpisah-pisah dalam pengantarannya.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Personel Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang beroperasi di Papua. (ilustrasi)
Foto: Istimewa
Personel Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang beroperasi di Papua. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA — Satgas Operasi Damai Cartenz menggagalkan penjualan senjata api senilai Rp 1,3 miliar ke kelompok separatis bersenjata Papua Merdeka yang dilakukan oleh mantan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dalam operasi tersebut, satuan khusus kepolisian itu menangkap Yuni Enumbi (YE), Yudhi Kalalo (YK), dan Matius Payokwa (MP).

Senjata api lengkap dengan amunisi tajam tersebut dikatakan akan diserahkan ke kelompok Lerimayu Telenggen yang merupakan pemimpin separatis di wilayah Puncak Jaya, Papua Tengah. Dalam siaran pers yang disampaikan Kepala Satgas Damai Cartenz, Brigadir Jendera (Brigjen) Faizal Ramadhani, Ahad (9/3/2025) dijelaskan bahwa operasi penggagalan penjualan senjata api tersebut dilakukan sejak 1 sampai 7 Maret 2025 lalu.

Baca Juga

“Operasi peggagalan penyelundupan senjata api dan amunisi tersebut dilakukan bersama-sama Polda Papua. Dan berhasil menangkap Yuni Enumbi, dan dua orang lainnya, yakni Yudho Kalalo, dan Matius Payokwa,” ujar Faizal.

Ketiga orang tersebut ditangkap terpisah. Tersangka YK, dan MP selaku pengantar, ditangkap pada saat perjalanan membawa senjata pesanan tersebut dari Jayapura, menuju Puncak Jaya. Sedangkan YE ditangkap di Kilometer (Km) 76 Keerom di Jayapura.

“YE diketahui adalah pecatan dari TNI,” kata Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz Komisaris Besar (Kombes) Yusuf Sutejo saat dikonfirmasi dari Jakarta, Ahad (9/3/2025).

Sedangkan YK, adalah sopir mobil kendaraan lintas wilayah Papua yang membantu YE mengantarkan senjata api. Dan MP adalah kondektur dari YK.

Dari pengungkapan diketahui, bahwa YE mendapatkan pesanan senjata api dan amunisi dari kelompok separatis di Puncak Jaya.

Dalam realisasinya, senjata api tersebut dikemas dengan cara terpisah-pisah dalam pengantarannya. YE memisah-misahkan bagian dari senjata-senjata api tersebut ke dalam tabung mesin pengisi angin ban kendaraan. Di dalam tabung tersebut, bagian-bagian dari senjata api itu dibungkus dengan plastik dan karton. Dari pengungkapan, dalam tabung mesin pompa angin tersebut juga terdapat amunisi-amunisi tajam.

“Berdasarkan keterangan tersangka YE, bahwa senjata tersebut dibeli dengan harga Rp 1,3 miliar dari luar Papua. Dan akan diserahkan kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Puncak Jaya,” ujar Yusuf.

YE kemudian memerintahkan YK, bersama-sama MP untuk mengantarkan paket mesin pompa angin berisi senjata api dan amunisi tersebut.“Sementara sopir YK, dan MP mengaku tidak mengetahui isi muatan yang mereka bawa tersebut,” ujar Yusuf.

Dari pembongkaran tabung mesin pompa angin tersebut, kepolisian menemukan dua pucuk senjata api laras panjang jenis SS-1 yang belum dirangkai. Di dalamnya tabung yang dibongkar paksa itu juga ditemukan empat pucuk senjata api laras pendek atau pistol jenis G-2 Pindad. Serta terdapat sebanyak 632 butir peluru 5,56 milimeter (mm), serta 250 amunisi kaliber 9 mm.

“Ditemukan juga satu pucuk senapan angin yang belum terangkai, beserta satu paket laser senter dan mounting, satu teleskop dan peredam, satu popor kayu berwarna cokelat, dan satu laras juga tabung untuk senapan angin,” ujar Yusuf.

Adapun dari para tersangka, juga disita uang tunai berjumlah Rp 369 juta yang disimpan di dalam tas selempang. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement