Senin 10 Mar 2025 09:16 WIB

Disnaker Umumkan Pembayaran THR Paling Lambat 24 Maret 2025

Pekerja yang bekerja selama 12 bulan penuh, THR diberikan satu bulan gaji pokok.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Disnaker membua Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).
Foto: Antara/Fauzan
Disnaker membua Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).

REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA --  Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Timur (Disnakertrans Kaltim) memperketat pengawasan terhadap pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi para pekerja di wilayahnya. Hal itu karena tenggat pembayaran THR harus dituntaskan paling lambat 24 Maret 2025.

Kepala Disnakertrans Kaltim Rozani Erawadi menegaskan, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat H-7 Lebaran sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016. "Sesuai dengan Permenaker, H-7 itu kewajiban. Kami minta para pengusaha sudah membayarkan THR," ujar Rozani di Kota Samarinda, Kaltim, Senin (10/3/2025).

Baca: Ruslan Buton Usul Pangkat Seskab Teddy Dinaikkan Jadi Mayjen, Bukan Letkol

Formula THR tahun ini masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan penuh, THR diberikan sebesar satu bulan gaji pokok. Sementara, pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional.

"Yang baru masuk itu prorata, jadi masa kerja dibagi 12 bulan dikali upah yang diterima, khususnya upah tetap. Kalau ada tunjangan tetap, berarti upah plus tunjangan tetap," jelas Rozani.

Baca: Wakil KSAU Terima Kunjungan Raffi Ahmad Bahas Program Asta Cita

Disnakertrans Kaltim telah membuka Posko Pengaduan THR dan melakukan pengawasan aktif untuk memastikan perusahaan mematuhi aturan. Jika ditemukan perusahaan yang belum membayar THR mendekati batas waktu, pihaknya akan memberikan pembinaan.

"Umumnya, kewajiban tersebut sudah dilaksanakan dengan baik. Tahun sebelumnya juga ada beberapa aduan, tapi tidak berdasar, dalam artian memang sudah PHK beberapa waktu sebelumnya, baru bertanya soal THR," ujar Rozani.

Baca: Laksdya Irvansyah dan Erwin S Aldedharma Kandidat Kuat KSAL Ke-29

Dia menjelaskan, aduan yang masuk tidak hanya dari pekerja tetap, tetapi juga dari pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan bahkan pekerja kemitraan. Menurut Rozani, pekerja tetap dan PKWT berhak atas THR. Sementara pekerja lepas yang tak memiliki perjanjian tertulis tidak berlaku.

Namun, pengusaha diperbolehkan memberikan THR kepada pekerja lepas jika memiliki hubungan kerja yang jelas menyesuaikan kebijakan perusahaan bersangkutan. "Yang penting masih ada hubungan kerja, ada pemberi upah, ada pemberi kerja, ada penerima kerja. Selama hubungan itu ada, sebaiknya memang dibayarkan THR," ucap Rozani.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement