Senin 10 Mar 2025 14:34 WIB

Tentang Kehadiran Maskapai Baru Indonesia Airlines, Ini Kata Kemenhub

Kemenhub belum melakukan komunikasi apapun dengan manajemen Indonesia Airlines.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Friska Yolandha
Calon penumpang pesawat berjalan untuk melakukan check in di Terminal 3 Bandara Sekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (20/4/2023). Indonesia kedatangan maskapai baru, Indonesia Airlines.
Foto: Republika/Prayogi
Calon penumpang pesawat berjalan untuk melakukan check in di Terminal 3 Bandara Sekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (20/4/2023). Indonesia kedatangan maskapai baru, Indonesia Airlines.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) angkat bicara mengenai kabar hadirnya maskapai baru bernama Indonesia Airlines. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bagian Kerja sama Internasional, Humas, dan Umum, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kemenhub Mokhammad Khusnu mengatakan belum adanya komunikasi apa pun dari manajemen Indonesia Airlines kepada Kemenhub. 

"Hingga saat ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan belum menerima pengajuan perizinan atau pun permohonan terkait pendirian dan operasional perusahaan angkutan udara niaga berjadwal tersebut," ujar Khusnu dalam pernyataannya di Jakarta, Senin (10/3/2025).

Baca Juga

Khusnu menjelaskan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, setiap badan usaha yang akan menjalankan kegiatan angkutan udara niaga berjadwal di Indonesia wajib memiliki Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal. Selain itu, juga harus memegang Sertifikat Operator Pesawat Udara atau Air Operator Certificate (AOC) sesuai dengan PM 33 tahun 2022 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 119 tentang Sertifikasi Pengoperasian Pesawat Udara untuk Kegiatan Angkutan Udara.

"Ini diterbitkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara setelah memenuhi seluruh persyaratan administratif, teknis, dan operasional yang telah ditetapkan," ucap Khusnu. 

Khusnu mengatakan aturan main tersebut wujud kepatuhan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan dalam menerapkan aspek keselamatan dalam industri penerbangan tanah air. Ditjen Perhubungan Udara, lanjut Khusnu, merkomitmen memastikan seluruh operasional maskapai penerbangan di Indonesia telah memenuhi ketentuan regulasi demi menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan.

"Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan menyampaikan informasi terbaru apabila terdapat perkembangan lebih lanjut terkait dengan berita dimaksud," kata Khusnu.

Muhammad Nursyamsi

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَقَالَ الَّذِى اشْتَرٰىهُ مِنْ مِّصْرَ لِامْرَاَتِهٖٓ اَكْرِمِيْ مَثْوٰىهُ عَسٰىٓ اَنْ يَّنْفَعَنَآ اَوْ نَتَّخِذَهٗ وَلَدًا ۗوَكَذٰلِكَ مَكَّنَّا لِيُوْسُفَ فِى الْاَرْضِۖ وَلِنُعَلِّمَهٗ مِنْ تَأْوِيْلِ الْاَحَادِيْثِۗ وَاللّٰهُ غَالِبٌ عَلٰٓى اَمْرِهٖ وَلٰكِنَّ اَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُوْنَ
Dan orang dari Mesir yang membelinya berkata kepada istrinya,” Berikanlah kepadanya tempat (dan layanan) yang baik, mudah-mudahan dia bermanfaat bagi kita atau kita pungut dia sebagai anak.” Dan demikianlah Kami memberikan kedudukan yang baik kepada Yusuf di negeri (Mesir), dan agar Kami ajarkan kepadanya takwil mimpi. Dan Allah berkuasa terhadap urusan-Nya, tetapi kebanyakan manusia tidak mengerti.

(QS. Yusuf ayat 21)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement