REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) angkat bicara mengenai kabar hadirnya maskapai baru bernama Indonesia Airlines. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bagian Kerja sama Internasional, Humas, dan Umum, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kemenhub Mokhammad Khusnu mengatakan belum adanya komunikasi apa pun dari manajemen Indonesia Airlines kepada Kemenhub.
"Hingga saat ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan belum menerima pengajuan perizinan atau pun permohonan terkait pendirian dan operasional perusahaan angkutan udara niaga berjadwal tersebut," ujar Khusnu dalam pernyataannya di Jakarta, Senin (10/3/2025).
Khusnu menjelaskan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, setiap badan usaha yang akan menjalankan kegiatan angkutan udara niaga berjadwal di Indonesia wajib memiliki Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal. Selain itu, juga harus memegang Sertifikat Operator Pesawat Udara atau Air Operator Certificate (AOC) sesuai dengan PM 33 tahun 2022 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 119 tentang Sertifikasi Pengoperasian Pesawat Udara untuk Kegiatan Angkutan Udara.
"Ini diterbitkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara setelah memenuhi seluruh persyaratan administratif, teknis, dan operasional yang telah ditetapkan," ucap Khusnu.
Khusnu mengatakan aturan main tersebut wujud kepatuhan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan dalam menerapkan aspek keselamatan dalam industri penerbangan tanah air. Ditjen Perhubungan Udara, lanjut Khusnu, merkomitmen memastikan seluruh operasional maskapai penerbangan di Indonesia telah memenuhi ketentuan regulasi demi menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan.
"Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan menyampaikan informasi terbaru apabila terdapat perkembangan lebih lanjut terkait dengan berita dimaksud," kata Khusnu.
Muhammad Nursyamsi