Senin 10 Mar 2025 15:47 WIB

Kemendag Tanggapi Temuan Mentan soal Dugaan Kecurangan Minyakita 

Kemendag sejatinya telah melakukan pengawasan pada 6 hingga 7 Maret 2025.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Friska Yolandha
Pedagang menunjukkan minyak goreng Minyakita di Pasar Rumput, Jakarta, Senin (10/3/2025). Satgas Pangan Polri tengah menyelidiki temuan adanya minyak goreng kemasan merek MinyaKita yang dijual di pasaran tidak sesuai dengan takaran yang tercantum pada label kemasan. Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut setelah ditemukannya ketidaksesuaian pada produk MinyaKita dalam inspeksi yang dilakukan di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Foto: Republika/Prayogi
Pedagang menunjukkan minyak goreng Minyakita di Pasar Rumput, Jakarta, Senin (10/3/2025). Satgas Pangan Polri tengah menyelidiki temuan adanya minyak goreng kemasan merek MinyaKita yang dijual di pasaran tidak sesuai dengan takaran yang tercantum pada label kemasan. Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut setelah ditemukannya ketidaksesuaian pada produk MinyaKita dalam inspeksi yang dilakukan di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) merespons temuan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman terhadap kecurangan kemasan Minyakita. Direkrut Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Moga Simatupang mengatakan Kemendag sudah lebih dahulu memonitor PT Artha Eka Global Asia yang diduga melakukan kecurangan kemasan Minyakita.

"Yang Pak Mentan ekspos kemarin kan kita lagi dalam proses Pengawasan. Dengan diekspos begini akhirnya pengawasan kita ada sedikit hambatan, perusahaannya, owner-nya enggak mau ketemu, terus pabriknya ditutup," ujar Moga kepada Republika di Jakarta, Senin (10/3/2035).

Baca Juga

Moga mengatakan Kemendag sejatinya telah melakukan pengawasan pada 6 hingga 7 Maret 2025. Kendati demikian, pabrik tersebut sudah tidak beroperasi di Depok, dan pindah ke Karawang.

"Kita tidak bisa melakukan upaya paksa karena itu berada di putusan pengadilan," lanjut Moga.

Moga menegaskan takaran Minyakita telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024. Aturan ini mewajibkan produsen dan repacker untuk mengemas Minyakita dalam ukuran 500 ml, satu liter, dua liter, atau lima liter. 

"Kita melaksanakan pengawasan hampir setiap hari dengan Bareskrim, cuma kan supaya tidak gaduh, kita tidak pernah ekspos. Cuma sekali saja yang diekspos waktu itu sama Pak Menteri Perdagangan di Mauk, selebihnya terus kita proses penegakan aturan," sambung Moga.

Moga juga menjelaskan dalam regulasi tersebut telah diatur sanksi bagi pelanggar, mulai dari teguran tertulis hingga dua kali, penghentian sementara kegiatan penjualan minyak goreng, penutupan gudang, penarikan distribusi, hingga pencabutan perizinan perusahaan.   Moga memastikan aturan ini dapat memastikan ketersediaan dan kestabilan harga minyak goreng bagi masyarakat, serta mencegah adanya spekulasi atau praktik yang merugikan konsumen.

"Cuma memang kita tidak bisa langsung proses pidana pengecer yang cuma dua-tiga karton, masa sih tega kita kasih penjara lima tahun dan denda Rp 2 miliar. Sesuai aturan, kita kasih teguran tertulis, kalau masih mengulangi bisa penghentian kegiatan usaha dan pencabutan izin," ucap Moga.

Moga menyebut perbedaan pandangan antara Kemendag dengan Kementan merupakan sebuah dinamika yang terjadi di lapangan. Moga menyampaikan Kemendag akan terus berkoordinasi dengan kementerian lain dalam menjalankan perintah Presiden Prabowo terkait stabilisasi pasokan dan harga bahan pokok.

"Pemerintah telah mengambil beberapa langkah menjaga pasokan dan stabilisasi harga Minyakita," kata Moga.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement