REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti temuan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman soal minyak goreng kemasan MinyaKita yang tidak sesuai dengan takaran. YLKI menilai konsumen layak memperoleh ganti rugi atas temuan itu.
Saat sidak di Jakarta Selatan, Mentan menemukan MinyaKita dijual dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang seharusnya Rp15.700 per liter, namun dijual seharga Rp18.000. Mentan juga menemukan isi kemasan MinyaKita tidak sesuai dengan yang tertera di label, yakni hanya berisi 750 hingga 800 mililiter.
"Konsumen berhak mendapatkan ganti rugi dari pelaku usaha atas selisih harga yang dibayarkan dengan takaran yang tidak sesuai," kata Staf bidang penelitian YLKI Niti Emiliana kepada Republika, Senin (10/3/2025).
YLKI menyayangkan atas nakal oknum pedagang MinyaKita. YLKI menegaskan tindakan tersebut melanggar hak konsumen.
"YLKI prihatin atas penemuan takaran minyakita yang tidak sesuai serta penemuan harga yang diatas HET karena ini melanggar hak konsumen," ujar Niti.
YLKI juga mendorong oknum pengusaha nakal itu bertanggungjawab atas kecurangannya. Sebab, aksi tersebut sudah menimbulkan kerugian bagi masyarakat selaku konsumen MinyaKita.
"Pelaku usaha wajib bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh konsumen," ujar Niti.
Selain itu, YLKI meminta Kemendag dan Kementerian/lembaga lainnya untuk menindak tegas pelaku usaha yang nakal. YLKI memandang perlu menggalakkan pengawasan saat momentum Ramadhan mendekati lebaran karena kebutuhan bahan pokok pasti meningkat.
"Maka pemerintah wajib menjaga kuantitas, kualitas bahan pokok termasuk juga harganya sampai ke tangan konsumen," ucap Niti.
Sebelumnya, Mentan mendapati dari hasil penakaran yang dilakukan ditemukan minyak tersebut hanya mencapai di garis 0,75 liter hingga 0,8 liter. Tetapi masih ada juga kemasan lain yang ukurannya telah sesuai 1 liter.
Mentan lalu meminta agar tiga perusahaan Minyakita disegel dan ditutup jika terbukti melanggar setelah produk mereka ditemukan tidak sesuai takaran yang dijual di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Minyak tersebut diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.
Mentan menegaskan bahwa hal itu merupakan pelanggaran serius, yakni Minyakita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter. Menanggapi temuan ini, Mentan menegaskan bahwa praktik seperti itu sangat merugikan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi.
View this post on Instagram