REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil pada Senin (10/3/2025) menjadi target penggeledahan penyidik KPK dalam perkara dugaan korupsi di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menegaskan penggeledahan itu sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Yang pasti penggeledahan di rumah yang bersangkutan terkait dengan penyidikan perkara (Bank) BJB," kata Fitroh kepada wartawan, Senin (10/3/2025).
Fitroh menyebut penyidik KPK selalu mengacu pada kecukupan bukti ketika melakukan penyidikan. Sehingga penggeledahan rumah Ridwan Kamil meski belum pernah diperiksa merupakan strategi KPK.
"Itu sudah materi dan sangat teknis," ujar Fitroh.
Hingga saat ini, KPK masih menutup rapat informasi lengkap mengenai penggeledahan ini. KPK berjanji mengungkapnya setelah giat penggeledahan tuntas.
"Hari ini ada giat geledah penyidik perkara BJB. Namun, untuk rilis resminya termasuk lokasi baru akan disampaikan saat kegiatan sudah selesai semua," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
Diketahui, KPK sudah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kasus Bank BJB ini pada 27 Februari 2025. Tetapi KPK belum mengungkap secara resmi siapa saja yang menjadi tersangka dan bagaimana kronologi perkara dugaan korupsi itu.