Senin 10 Mar 2025 20:07 WIB

Produsen MinyaKita di Tangerang Bantah Kurangi Takaran

Produsen mengaku sudah menjalankan penakaran sesuai dengan prosedur.

Pedagang menunjukkan minyak goreng Minyakita di Pasar Rumput, Jakarta, Senin (10/3/2025). Satgas Pangan Polri tengah menyelidiki temuan adanya minyak goreng kemasan merek MinyaKita yang dijual di pasaran tidak sesuai dengan takaran yang tercantum pada label kemasan. Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut setelah ditemukannya ketidaksesuaian pada produk MinyaKita dalam inspeksi yang dilakukan di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Foto: Republika/Prayogi
Pedagang menunjukkan minyak goreng Minyakita di Pasar Rumput, Jakarta, Senin (10/3/2025). Satgas Pangan Polri tengah menyelidiki temuan adanya minyak goreng kemasan merek MinyaKita yang dijual di pasaran tidak sesuai dengan takaran yang tercantum pada label kemasan. Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut setelah ditemukannya ketidaksesuaian pada produk MinyaKita dalam inspeksi yang dilakukan di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG -- PT Tunas Agro Indolestari, sebagai produsen MinyaKita yang berada di wilayah Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten, membantah adanya praktik pengurangan takaran terhadap minyakita yang diproduksinya. Kepala Pabrik PT Tunas Agro Indolestari, Julianto di Tangerang, Senin (10/3/2025), mengatakan pihaknya sejauh ini sudah menjalankan penakaran sesuai dengan prosedur. Dimana, penimbangan berat MinyaKita pada label kemasan 1 liter sesuai dengan prosedur.

"Jadi kita menimbang yang berat besinya sesuai prosedur. Di sini timbangan kita ikuti prosedur. Nggak mungkin kita pakai timbangan 700 sampai 750 mililiter seperti yang di beritakan. Kita enggak seperti itu," ujarnya.

Baca Juga

Ia mengaku, bila perusahaanya telah diperiksa oleh pihak Bareskrim Polri untuk dilakukan uji sampel. Kemdati proses pemeriksaan merupakan perintah Menteri Pertanian (Mentan) Andri Amran saat sidak di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan yang memeriksa produknya.

"Jadi produk yang diperiksa itu bukan milik kita, melainkan dari perusahaan lain. Karena, PT Tunas Agro tidak mengeluarkan produk minyakita versi botolan seperti yang disidak pak menteri. Kalau timbangan yang pouch (minyakita kemasan) punya Tunas Agro timbangannya sudah sesuai prosedur," terangnya.

photo
Pedagang menunjukkan minyak goreng Minyakita di Pasar Rumput, Jakarta, Senin (10/3/2025). Satgas Pangan Polri tengah menyelidiki temuan adanya minyak goreng kemasan merek MinyaKita yang dijual di pasaran tidak sesuai dengan takaran yang tercantum pada label kemasan. Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut setelah ditemukannya ketidaksesuaian pada produk MinyaKita dalam inspeksi yang dilakukan di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan. - (Republika/Prayogi)

Julianto menegaskan, bila takaran mili air dengan minyak merupakan perbandingan berbeda. Misal, dalam kemasan tertera 2 liter, namun volume minyaknya berisi sekitar 1.700-1.800 mili, tidak sepenuhnya penuh.

"Kalau 2 liter paling 1.800 lebih. hingga sampai 1.700. Untuk 1 liter 900 lebih, nggak sampai 800 mili. Kan itu kan minyak, minyak beratnya jadi 0,9 jadi 1 liter itu beratnya 900 mililiter, jadi beratnya nggak kayak berat air," papar dia.

Sebelumnya, Polri mengungkapkan tiga modus operandi kecurangan yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab terhadap minyak goreng kemasan bermerek MinyaKita. "Ada yang kami dapati dia (MinyaKita) isinya tidak sesuai dengan kemasan yang 1 liter, kemudian ada juga yang menggunakan label palsu MinyaKita," kata Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo ketika ditemui di Jakarta, Senin.

Modus lainnya yang ditemukan adalah adanya produsen yang masih beroperasi meski sudah tidak memiliki izin. Selain itu modus tersebut ditemukan usai dilakukan pemeriksaan di tiga lokasi oleh Satgas Pangan Polri.

Diketahui, Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf mengatakan pihaknya menemukan adanya produk MinyaKita yang tidak sesuai takaran sebagaimana yang tercantum pada kemasan dalam inspeksi yang dilakukan di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada Sabtu (8/3/2025). Kendati, Bareskrim Polri membidik tiga produsen MinyaKita lantaran diduga mengurangi isi takaran minyak goreng kemasan 1 liter.

Ketiga perusahaan tersebut yakni PT Artha Eka Global Asia, Depok, Jawa Barat, yang memproduksi MinyaKita kemasan botol ukuran 1 liter. Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara, Kudus, Jawa Tengah yang memproduksi kemasan botol ukuran 1 liter, dan PT Tunas Agro Indolestari, Tangerang, memproduksi MinyaKita kemasan pouch ukuran 2 liter.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement