Senin 10 Mar 2025 20:42 WIB

DKPP: Segera Ganti Anggota KPU-Bawaslu yang Diberhentikan 

Mereka dipecat karena terbukti melanggar kode etik.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Muhammad Hafil
Pemilu 2024.
Foto: Telkomesl
Pemilu 2024.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito, meminta KPU dan Bawaslu segera mengganti penyelenggara pemilu yang telah diberhentikan DKPP. Mereka dipecat karena terbukti melanggar kode etik sebelum pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU). 

Hal tersebut disampaikan Heddy Lugito dalam Rapat Kerja Persiapan dan Kesiapan Pemilihan Ulang Kepala Daerah Tahun 2024 Hasil Putusan Mahkamah Konstitusi antara Komisi II dengan DKPP, KPU, Bawaslu, dan Kementerian Dalam Negeri di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta pada Senin (10/3/2025). 

Baca Juga

“Semua penyelenggara pemilu yang telah diberhentikan DKPP, baik jajaran KPU maupun Bawaslu, segera dieksekusi sehingga PSU tidak menyisakan pelanggaran-pelanggaran etik di tingkat kabupaten/kota dan provinsi,” kata Heddy dalam kesempatan itu. 

Penyelenggara pemilu yang diberhentikan DKPP berkaitan dengan pilkada tahun 2024, antara lain KPU Kota Palopo (diberhentikan sebanyak tiga orang dalam pekara nomor: 287-PKE-DKPP/XI/2024) dan KPU Kota Banjarbaru (diberhentikan sebanyak tiga orang dalam pekara nomor: 25-PKE-DKPP/I/2025)

Selain itu, Heddy meminta penyelengara pemilu di tingkat adhoc yang diberhentikan DKPP tidak dipilih atau tidak dilibatkan lagi dalam PSU. Menurutnya, penyelenggara tingkat adhoc tersebut terbukti bermasalah dan melanggar kode etik. 

“Ada PSU yang hanya dilakukan di beberapa TPS saja, ternyata itu KPPS-nya bermasalah dan terbukti sehingga kita berhentikan,” ujar Heddy. 

Dalam catatan DKPP, sepanjang tahun 2025 telah memutus 49 perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Sebanyak 31 perkara diregistrasi pada tahun 2024 dan 18 lainnya diregistrasi tahun 2025. 

Saat ini DKPP sedang menangani 81 perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Menurut Heddy, beberapa perkara dilaporkan ke DKPP pasca putusan Mahkamah Konstitusi. 

“Masih ada 81 masih dalam proses administrasi maupun kelengkapan bukti. Perkara ini muncul pasca putusan Mahkamah Konstitusi,” ucap Heddy.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement