Senin 10 Mar 2025 22:47 WIB

Ekonom Sebut Perlu Perombakan Tata Kelola Cegah Kecurangan Minyakita

Perlu ada perombakan besar tata kelola proses produksi dan distribusi Minyakita.

Pedagang menunjukkan minyak goreng Minyakita di Pasar Rumput, Jakarta, Senin (10/3/2025). Satgas Pangan Polri tengah menyelidiki temuan adanya minyak goreng kemasan merek MinyaKita yang dijual di pasaran tidak sesuai dengan takaran yang tercantum pada label kemasan. Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut setelah ditemukannya ketidaksesuaian pada produk MinyaKita dalam inspeksi yang dilakukan di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Foto: Republika/Prayogi
Pedagang menunjukkan minyak goreng Minyakita di Pasar Rumput, Jakarta, Senin (10/3/2025). Satgas Pangan Polri tengah menyelidiki temuan adanya minyak goreng kemasan merek MinyaKita yang dijual di pasaran tidak sesuai dengan takaran yang tercantum pada label kemasan. Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut setelah ditemukannya ketidaksesuaian pada produk MinyaKita dalam inspeksi yang dilakukan di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat mengatakan perlu ada perombakan besar tata kelola proses produksi dan distribusi Minyakita untuk mencegah para oknum di lapangan melakukan kecurangan.

“Dalam menghadapi skandal Minyakita, pemerintah tidak cukup hanya memberi sanksi kepada pelaku, tetapi harus melakukan perombakan besar-besaran dalam tata kelola produksi dan distribusi minyak goreng rakyat,” kata Achmad Nur Hidayat, Senin (10/3/2025).

Baca Juga

Ia menyampaikan bahwa perlu ada evaluasi terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita, mengingat harga minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) sebagai bahan baku minyak goreng tengah melonjak dalam beberapa bulan terakhir.

Harga CPO dalam negeri selama enam bulan terakhir tercatat sekitar Rp 15-16 ribu per kilogram, sementara HET produk Minyakita adalah Rp 15.700 per liter. “Jika harga bahan baku melonjak, HET harus disesuaikan agar realistis. Namun, solusi ini harus dibarengi dengan skema subsidi langsung kepada konsumen atau pelaku usaha mikro agar mereka tetap memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau tanpa memberatkan produsen,” ujarnya.

Achmad menyatakan bahwa rantai distribusi yang panjang juga dapat membuka celah bagi praktik curang, sehingga perlu adanya efisiensi distribusi produk Minyakita. “Dari produsen, minyak goreng harus melewati banyak tangan hingga sampai ke konsumen, mulai dari distributor besar, distributor kecil, hingga pengecer. Dalam setiap rantai ini, potensi markup (penggelembungan) harga sangat besar,” ujarnya.

photo
Polisi menggiring tersangka kasus pemalusuan minyak goreng dengan merek dagang Minyakita saat rilis di Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (10/3/2025). Polres Bogor mengungkap tempat produksi minyak goreng dengan merek dagang MinyaKita palsu dan menjadi lokasi untuk mengumpulkan minyak goreng curah yang dikemas dengan kemasan menyerupai produk bermerek MinyaKita lalu dijual seharga Rp15.600 kepada distributor di wilayah Jabodetabek. - (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Ia menuturkan bahwa Minyakita harus didistribusikan melalui saluran resmi dan dikontrol negara, seperti Bulog, koperasi, atau pasar rakyat. Selain itu, sistem distribusi harus berbasis teknologi dengan digitalisasi logistik dan pelacakan stok secara real-time. “Hal ini akan memastikan bahwa dari produsen hingga konsumen, aliran barang dan harga bisa dipantau dengan baik,” ucapnya.

Achmad mengatakan bahwa harus ada penegakan hukum yang tegas tanpa kompromi bagi para oknum yang melakukan kecurangan dalam produksi dan distribusi Minyakita. Ia menyatakan produsen maupun distributor yang terbukti mengurangi takaran atau menjual di atas HET harus dicabut izinnya, disita asetnya, dan diumumkan kepada publik.

“Kecurangan dalam penyediaan pangan rakyat tidak bisa ditoleransi. Aparat penegak hukum, khususnya Satgas Pangan, perlu diberikan kewenangan lebih luas dan sumber daya yang memadai untuk melakukan pengawasan ketat di seluruh wilayah distribusi Minyakita,” katanya.

Saat mengunjungi Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (8/3/2025), Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan minyak goreng kemasan Minyakita yang tidak sesuai dengan takaran. Selain itu, Mentan juga menemukan Minyakita yang tidak sesuai aturan dan di atas HET.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement