Selasa 11 Mar 2025 04:00 WIB

Ada Kode Zakat dalam Kasus Korupsi LPEI, Benarkah Zakat Dikorupsi?

Ketua Baznas meminta KPK mengungkap motif di balik penggunaan diksi uang zakat.

Rep: Muhyiddin/ Red: A.Syalaby Ichsan
Ketua Baznas Prof Noor Achmad
Foto: baznas, alquran disabilitas
Ketua Baznas Prof Noor Achmad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menyesalkan penggunaan kode "Uang Zakat" dalam dugaan kasus korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Penggunaan diksi tersebut dinilai tidak hanya mendegradasi makna zakat yang suci dalam ajaran Islam, tapi juga merupakan bentuk pelecehan terhadap ajaran agama Islam. 

Ketua Baznas RI, Prof KH Noor Achmad mengatakan, zakat merupakan ibadah wajib yang memiliki nilai sosial tinggi, bertujuan untuk membantu mustahik serta mereka yang berhak, dan meningkatkan kesejahteraan umat. 

Baca Juga

"Oleh karena itu, mengaitkannya dengan tindakan kotor dan tercela seperti korupsi merupakan hal yang sangat tidak pantas," ujar Ketua Prof Noor dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Senin (10/3/2025). 

Lalu apakah ada yang zakat yang dikorupsi dalam kasus tersebut? 

Noor menegaskan bahwa tidak ada uang zakat yang dikorupsi dalam kasus ini. Kesalahan pemahaman dan penyebaran informasi yang kurang tepat di ruang publik telah menimbulkan kesalahpahaman seolah-olah dana zakat yang dikelola oleh lembaga resmi seperti Baznas terlibat dalam tindak pidana tersebut. 

"Padahal dalam kasus ini, yang terjadi adalah penggunaan istilah "zakat" sebagai kode komunikasi yang sama sekali tidak berhubungan dengan dana zakat yang sesungguhnya," ucap Noor.

Dia pun berharap agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas dugaan korupsi di LPEI, termasuk motif di balik penggunaan diksi "Uang Zakat" dalam kasus tersebut. Dia juga mendorong agar penggunaan istilah yang mencampurkan unsur kesucian dengan tindakan kriminal dijadikan faktor yang memberatkan dalam tuntutan hukum. 

"Diharapkan, ke depan tidak ada lagi pihak yang dengan mudah mencampurkan istilah bersih dan sakral dalam Islam dengan perbuatan yang merusak moral dan merugikan masyarakat," kata Noor.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement