Selasa 11 Mar 2025 13:30 WIB

Menaker Pastikan Buruh Sritex Terimbas PHK Dapatkan THR

Pembayaran THR akan dilakukan ketika aset-aset Sritex sudah terjual.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Friska Yolandha
Buruh dan karyawan mendengarkan pidato dari direksi perusahaan di Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah mencatat 10.965 buruh dan karyawan di empat perusahaan terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) PT. Sritex Tbk setelah diputus pailit oleh Pengadilan Niaga.
Foto: ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Buruh dan karyawan mendengarkan pidato dari direksi perusahaan di Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah mencatat 10.965 buruh dan karyawan di empat perusahaan terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) PT. Sritex Tbk setelah diputus pailit oleh Pengadilan Niaga.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan para pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex yang terkena PHK akan memperoleh hak tunjangan hari raya (THR). Dia menyebut, pembayaran THR akan dilakukan ketika aset-aset Sritex sudah terjual. 

Yassierli mengungkapkan, kementeriannya telah melakukan serangkaian pertemuan dengan Tim Kurator Sritex. "Jadi sudah ada beberapa pertemuan yang intinya adalah komitmen dari kurator terkait dengan pembayaran, kalau upah itu sudah selesai, yang belum itu adalah pesangon dan THR yang bersifat terutang sesudah asetnya dijual," katanya ketika menghadiri Rapat Kerja di Komisi IX DPR RI membahas isu PHK Sritex, Selasa (11/3/2025). 

 

Dia mengungkapkan, Tim Kurator Sritex sudah membayar upah para pekerja ter-PHK hingga Februari 2025. "Yang belum adalah terkait pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, yang akan dibayar dari hasil penjualan aset budel. THR juga sama akan dibayar dari hasil penjualan aset budel," ujar Yassierli. 

 

Yassierli menambahkan, saat ini Kementerian Ketenagakerjaan juga tengah membantu para pekerja Sritex yang ter-PHK agar bisa memperoleh Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). "Manfaat JKP adalah uang tunai 60 persen dari upah selama enam bulan. Sebelumnya hanya 45 persen," ucapnya. 

 

Menurut Yassierli, dengan JKP, para pekerja terdampak PHK juga akan memperoleh kemudahan pelatihan kerja dan akses ke pasar kerja. "Tim kami saat ini sedang ada satgas yang membantu para pekerja untuk administrasi terkait pencairan JKT," ucapnya.

 

Dalam rapat di Komisi IX DPR RI, Yassierli turut menyampaikan harapan bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) dari para pekerja Sritex ter-PHK bisa dicairkan sebelum Lebaran. "Kemudian JHT, ini sekarang yang sedang kita upayakan bersama menjadi sesuatu yang bisa dimanfaatkan sebelum hari raya Idul Fitri dengan jumlah yang cukup signifikan," katanya. 

Hindari THR di Balik PHK

Tim Kurator Sritex telah menjelaskan tentang mengapa akhirnya mereka memutuskan melakukan PHK massal pada Februari 2025. Salah satu alasannya adalah agar Sritex yang sudah dinyatakan pailit dan bangkrut tidak harus membayar THR kepada para pekerja. 

 

Anggota Tim Kurator Sritex Denny Ardiansyah mengungkapkan, pada 26 Februari 2025 atau dua hari sebelum Sritex dinyatakan insolvent alias bangkrut, tim kurator mem-PHK para pekerja di Sritex dan tiga anak perusahaannya. Detail jumlah PHK yakni PT Sritex (8.504 pekerja), PT Primayudha Mandirijaya (961 pekerja), PT Sinar Pantja Djaja (40 pekerja), dan PT Bitratex Industries (104 pekerja). 

 

Denny mengatakan, terdapat sejumlah pertimbangan mengapa tim kurator melakukan PHK. "(Alasan) pertama, sudah terlalu banyak karyawan yang mengundurkan diri tanpa kejelasan dan kehilangan hak-haknya sebagai kreditur preferen dalam kepailitan," ujar Denny dalam keterangan tertulisnya yang diperoleh Republika, Kamis (6/3/2025). 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement