Selasa 11 Mar 2025 15:45 WIB

Anggota Polda Jateng Terduga Pembunuh Bayi Jalani Patsus

Polda Jateng telah menerima laporan terhadap terduga pelaku Brigadir AK.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Teguh Firmansyah
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto.
Foto: Dok Polri
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Brigadir AK, personel Polda Jawa Tengah (Jateng) yang menjadi terduga pelaku pembunuhan terhadap bayinya, telah menjalani penempatan khusus (patsus). Brigadir AK menjalani pemeriksaan di Bidpropam Polda Jateng. 

"Mulai hari ini, yang bersangkutan menjalani patsus selama 30 hari guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto dalam keterangan tertulisnya perihal kasus Brigadir AK, Selasa (11/3/2025). 

 

Artanto mengungkapkan, Polda Jateng menerima laporan kasus pembunuhan bayi oleh terduga pelaku Brigadir AK pada 5 Maret 2025. "Polda Jateng telah menerima laporan dugaan penganiayaan anak di bawah umur dengan terlapor atas nama Brigadir AK. Pelapornya saudari DJ, memiliki anak yang merupakan korban dalam peristiwa tersebut. Pelapor saudari DJ adalah teman wanitanya terlapor AK," katanya. 

 

Menurut Artanto, peristiwa dugaan pembunuhan oleh Brigadir AK terjadi pada 2 Maret 2025. Kala itu, DJ menitipkan bayinya yang berinisial NA kepada Brigadir AK di mobil. DJ kemudian turun untuk berbelanja. 

 

"Usai berbelanja, beberapa saat kemudian saudari DJ kembali ke mobil melihat kondisi anaknya dalam keadaan tidak wajar dan dibawa ke rumah sakit. Namun setelah perawatan NA dinyatakan meninggal dunia," kata Artanto. 

 

Artanto mengungkapkan, kasus pidana dengan terlapor Brigadir AK ditangani Ditreskrimum Polda Jateng selain proses pidana, Brigadir AK juga akan menjalani pemeriksaan kode etik oleh Bid Propam Polda Jateng. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement