Selasa 11 Mar 2025 16:13 WIB

Menhan Sjafrie Tegaskan Revisi UU TNI tak Ganggu Supremasi Sipil

Sjafrie menyatakan revisi UU TNI guna menyesuaikan tentara kebutuhan dinamika global.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erik Purnama Putra
Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin.
Foto: Dok Kemenhan
Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan, Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) tak akan mengganggu supremasi sipil. Sjafrie menyebut adanya urgensi masuknya tentara aktif di ranah sipil tana mengganggu prinsip demokrasi. 

"Perubahan undang-undang TNI diajukan oleh pihak DPR RI diperlukan untuk memberikan landasan hukum yang lebih jelas terhadap peran TNI. Ada tugas lain selain perang tanpa melanggar prinsip demokrasi dan supremasi sipil," kata Sjafrie dalam rapat bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025). 

Baca Juga

Sjafrie menyatakan revisi UU TNI guna menyesuaikan kebutuhan tentara terhadap dinamika dunia. Mantan Pangdam Jaya tersebut mengatakan, perubahan diperlukan guna mengantisipasi ancaman terhadap bangsa.

"Namun seiring situasi dinamika global dan perkembangan strategis serta dinamika ancaman makin kompleks kita nggak tahu kapan datangnya mengharuskan TNI bertransformasi guna menghadapi ancaman nasional dan nonnasional, seperti perang siber, hibrida," ujar Sjafrie.

Menurut dia, terdapat empat substansi yang disinggung Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dalam isu revisi UU TNI. Pertama, memperkuat kebijakan modernisasi alutsista dan industri pertahanan di dalam negeri. Kedua, memperjelas batasan dan mekanisme pelibatan TNI dalam tugas nonmiliter.

"Tiga, meningkatkan kesejahteraan prajurit serta jaminan sosial bagi prajurit. Empat, menyesuaikan ketentuan terkait kepemimpinan jenjang karir dan usia pensiun sesuai dengan kebutuhan organisasi," ujar Sjafrie.

Baca: Wakil KSAU Terima Kunjungan Raffi Ahmad Bahas Program Asta Cita

Dia pun menerangkan, pasal-pasal perubahan di RUU TNI yang diusulkan pemerintah yaitu kedudukan TNI di Pasal 3, penempatan prajurit TNI di kementerian atau lembaga yang termuat dalam Pasal 47, dan batas usia pensiun di Pasal 53. Rencananya, usia pensiun prajurit TNI dari kalangan tamtama dan bintara dari 53 tahun menjadi 58 tahun.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement