Selasa 11 Mar 2025 19:08 WIB

Menhan Sebut Tentara Wajib Pensiun Duduki Jabatan Sipil Kecuali di 15 Lembaga

Jumlah lembaga yang dikecualikan prajurit pensiun bertambah dari 10 menjadi 15.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin.
Foto: Dok Kemenhan
Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan revisi UU Nomor 34 Tahun 2024 akan mengatur pensiun dini bagi tentara aktif yang menduduki jabatan sipil. Tapi aturan itu tak berlaku kalau tentara aktif ditempatkan di 15 kementerian/lembaga tertentu.

Sjafrie menilai revisi ini guna mendorong TNI sebagai institusi pertahanan negara selalu lebih profesional dan moderen. Sjafrie mengungkit tiga hal yang rencananya diubah dalam revisi UU TNI.

Baca Juga

"Saya atas nama pemerintah juga menyampaikan makna yang tersirat dalam RUU itu ada tiga, yang menyangkut masalah kedudukan TNI yang sebetulnya ini bukan masalah baru, tapi sudah tercantum di dalam UU TNI Pasal 3 tentang kedudukan TNI," kata Sjafrie setelah rapat dengan Komisi I DPR pada Selasa (11/3/2025).

"Yang kedua adalah rencana perpanjangan masa dinas aktif, dari prajurit aktif, dari tamtama sampai perwira tinggi. Yang ketiga adalah penugasan prajurit TNI di luar atau yang saya sebut di kementerian dan lembaga," lanjut Sjafrie.

Sjafrie menjamin Presiden Prabowo Subianto setuju agar tak ada prajurit aktif di Kementerian kecuali di 15 lembaga yang dikecualikan. Mereka harus pensiun dini sebelum bertugas di jabatan sipil.

"Sedangkan untuk revisinya ini Presiden republik Indonesia selaku panglima tertinggi juga telah memberikan petunjuk kepada menteri pertahanan untuk para prajurit TNI yang akan ditugaskan di kementerian dan lembaga, itu harus pensiun, dan kita sebut pensiun dini," ujar Sjafrie.

Seusai pensiun, barulah mereka akan mendapat pengusulan penempatan di lembaga sipil. Sjafrie menegaskan mereka yang ditempatkan itu haruslah punya kemampuan memadai.

"Setelah pensiun, baru kita usulkan ke kementerian dan lembaga yang dimaksud. Tentunya sesuai dengan kapabilitas dan eligibilitas, harus terukur dan yang paling penting dia loyal kepada negara," ujar Sjafrie.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement