Selasa 11 Mar 2025 19:26 WIB

Jampidsus Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi, Begini Respons Febri Adriansyah

Pelapor menduga ada penyimpangan yang dilakukan Febrie dalam penanganan kasus korupsi

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Mas Alamil Huda
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menilai, pelaporan terhadapnya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan bentuk penyerangan dan perlawanan.
Foto: Republika/Prayogi
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menilai, pelaporan terhadapnya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan bentuk penyerangan dan perlawanan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menilai, pelaporan terhadapnya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan bentuk penyerangan dan perlawanan. Menurutnya, pelaporan-pelaporan tersebut reaksi dari pihak-pihak yang tak suka dengan pengusutan kasus-kasus korupsi kakap yang selama ini dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Semakin besar perkara yang sedang kita (kejaksaan) ungkap, pasti semakin besar serangan baliknya,” begitu kata Febrie saat dikonfirmasi, Selasa (11/3/2025). “Biasa lah, pasti akan selalu ada perlawanan,” sambung Febrie.

Baca Juga

Ia menegaskan, tak akan berhenti mengungkap maupun mengusut skandal-skandal korupsi besar yang merugikan negara triliunan rupiah. “Insya Allah masyarakat tetap memberikan dukungan,” kata Febrie melanjutkan.

Pada Senin (10/3/2025), sejumlah kelompok masyarakat melaporkan Febrie ke KPK. Kelompok tersebut menyatakan diri Koalisi Sipil Masyarakat Antikorupsi. Koordinator Koalisi Ronald Loblobly menyampaikan mereka terdiri dari Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Indonesia Police Watch (IPW), Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), juga Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).

Ronald, dalam laporannya itu menyampaikan dugaan penyimpangan yang dilakukan Febrie sebagai Jampidsus dalam penanganan kasus-kasus korupsi. Seperti, kata Ronald, terkait pelaksanaan lelang barang rampasan negara PT Gunung Bara Utama (GBU) terkait kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya.

Ronald juga menyampaikan adanya dugaan penyimpangan dalam penanganan kasus korupsi atas terdakwa mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Dalam kasus tersebut penyidik Jampidsus merampas temuan barang bukti uang setotal Rp 920 miliar dan 51 Kg emas. Selanjutnya, kata Ronald, terkait peran Febrie yang melakukan kesewenang-wenangan dalam penanganan korupsi pertambangan batubara di Kalimantan Timur (Kaltim).

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement