Selasa 11 Mar 2025 21:51 WIB

Kapolres Ponorogo Larang Warga Terbangkan Balon Udara Berisi Petasan karena Sering Meledak

Balon udara berisi petasan di Ponorogo sering meledak dan makan korban jiwa.

Balon udara ukuran raksasa diterbangkan di Ponorogo
Foto: Antara
Balon udara ukuran raksasa diterbangkan di Ponorogo

REPUBLIKA.CO.ID, PONOROGO -- Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo menegaskan larangan penerbangan balon udara di wilayahnya, terutama menjelang Lebaran 2025.

"Saya minta tidak ada lagi balon udara yang diterbangkan, baik saat bulan puasa, Lebaran, maupun pada hari-hari lainnya," kata AKBP Andin Wisnu Sudibyo di Ponorogo, Jawa Timur, Senin.

AKBP Andin meminta masyarakat untuk mematuhi aturan dan tidak nekat menerbangkan balon udara tanpa awak, yang kerap dilengkapi petasan.

Larangan ini didasari berbagai insiden yang telah terjadi di Ponorogo akibat balon udara berisi petasan. Bahkan, beberapa di antaranya merenggut korban jiwa.

Pada 2020, seorang warga Kecamatan Jambon tewas akibat ledakan petasan saat peracikan. Setahun kemudian, dua orang di Kecamatan Sukorejo meninggal karena insiden serupa.

Kasus terbaru terjadi pada tahun 2024 di Kecamatan Balong, seorang remaja SMP meninggal dunia setelah terkena ledakan petasan yang digantungkan di balon udara. "Sudah banyak korban, baik materiel maupun jiwa. Saya harap masyarakat sadar dan tidak lagi menerbangkan balon udara karena risikonya besar," tegas Kapolres.

Bagi pelanggar yang tetap nekat, kata dia, ancaman pidana menanti. Perbuatan ini bisa dijerat dengan Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait dengan bahan peledak, yang ancaman hukumannya mencapai puluhan tahun penjara.

Selain itu, penerbangan balon udara ilegal juga melanggar UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. "Tidak ada tebang pilih, siapa pun yang melanggar akan kami tindak sesuai dengan hukum yang berlaku," ucap dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement