Rabu 12 Mar 2025 05:40 WIB

BP Haji Beri Opsi Gabung dengan BPKH, Ini Perbedaan dengan Sikap Ketua MPR

Ketua MPR mendukung eksistensi BPKH dalam pengelolaan dana haji.

Kepala Badan Penyelenggara Haji (BPH) KH Mochamad Irfan Yusuf saat ditemui Republika di kantornya di Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024).
Foto: Republika/Fuji Eka Permana
Kepala Badan Penyelenggara Haji (BPH) KH Mochamad Irfan Yusuf saat ditemui Republika di kantornya di Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kepala Badan Pengelola Haji Muchamad Yusuf Irfan di Jakarta, Selasa (11/3/2025), memberikan dua opsi bentuk kelembagaan keuangan haji. Pertama, berdasarkan instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk menggabungkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dengan BP Haji.

Pembentukan BP Haji didasarkan pada spesialisasi dan efisiensi.  Dalam konteks penyelenggaraan haji, spesialisasi diartikan bahwa BP Haji menjadi otoritas tunggal seluruh aspek penyelenggaraan haji, termasuk di dalamnya pengelolaan keuangan haji. 

Baca Juga

Sementara itu, ujar dia, efisiensi dicapai ketika pengelolaan keuangan haji berada di dalam satu lembaga penyelenggaraan haji, karena akan ada penyederhanaan proses (debirokratisasi) dan meminimalisir penggunaan biaya operasional yang berasal dari dana haji.

“Saat ini, kami nilai biaya operasional BPKH cukup tinggi. Dengan memasukkannya ke dalam BP Haji, biaya operasional dari dana haji dapat diturunkan.dan dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan lainnya,”ujar pejabat yang akrab disapa Gus Irfan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Panja Komisi VIII DPR RI tentang RUU Perubahan Atas UU No 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji di Senayan, Jakarta, Selasa (12/3/2025).

Kedua, BPKH menjadi lembaga sendiri. Untuk mendukung proses penyelenggaraan haji, dia menegaskan, BPKH berada dibawah koordinasi BP Haji dan diperlukan fungsi koordinasi yang kuat dengan BP Haji, sehingga tidak lagi dijumpai birokrasi yang rumit. Kerumitan birokrasi juga timbul karena terlalu banyaknya pimpinan dan pengawas dalam BPKH, sehingga diperlukan struktur organissasi yang lebih sederhana di BPKH.

Di samping itu, Irfan mengungkapkan, belum optimalnya pengelolaan keuangan haji mengingat portofolio investasi yang dikelola oleh BPKH masih sama dengan yang sebelumnya dikelola oleh Kementerian agama dan persentase nilai manfaat cenderung sama dengan saat dikelola oleh Kementerian Agama. “Bahkan saat itu tidak memerlukan biaya operasional dari dana haji,”ujar dia.

“Bagi kami terpenting, apa pun bentuk kelembagaannya nanti, apakah tetap seperti saat ini atau bergabung dengan lembaga otoritas perhajian, yang terpenting adalah meneruskan komitmen Presiden Prabowo Subianto agar uang jamaah terjaga dengan baik, bebas dari praktik korupsi, manipulasi dan tujuan rente lainnya, serta bermamfaat bagi kepentingan perhajian Indonesia,”tambah dia.

 

 

 

 

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement