REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penggeledahan di rumah eks gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Tapi sampai saat ini KPK belum pernah memeriksa Ridwan Kamil.
Penggeledahan rumah Ridwan Kamil berhubungan dengan kasus dugaan korupsi di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut pemanggilan Ridwan Kamil dalam perkara itu disesuaikan dengan keperluan penyidikan.
"Nanti pasti, ya saya kembalikan kepada penyidik lah itu. Urusan teknis seperti itu, penyidik direktur penyidikan, kasatgas yang akan menentukan sesuai dengan kebutuhan mereka," kata Setyo kepada wartawan, Rabu (12/3/2025).
Setyo menyampaikan Ridwan Kamil masih berstatus saksi dalam kasus bank BJB. Sehingga Ridwan Kamil berpeluang diperiksa KPK dalam waktu dekat ini. "Saksi (status hukum Ridwan Kamil)," ujar Setyo.
Selain itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menegaskan, KPK tak menutup pintu terhadap pemanggilan Ridwan Kamil. Pemanggilan Ridwan Kamil nantinya akan diinfokan oleh tim penyidik KPK.
"Penyidik akan memanggil saksi siapapun yang dianggap memiliki keterangan yang dibutuhkan dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani," ujar Tessa.
Sebelumnya, KPK setelah menuntaskan penggeledahan terhadap rumah Ridwan Kamil pada Senin (10/3/2025). Ridwan Kamil mengaku siap mendukung proses hukum yang dilakukan KPK.
Diketahui, KPK sudah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kasus Bank BJB ini pada 27 Februari 2025. Tapi KPK belum mengungkap secara resmi siapa saja yang menjadi tersangka dan bagaimana kronologi perkara dugaan korupsi itu.