Rabu 12 Mar 2025 14:52 WIB

Buruknya Kondisi dr Hussam Abu Safiya di Tahanan Israel: Disetrum, Dipukuli, Ditelanjangi

Pada satu hari, dia diinterogasi selama 13 hari berturut-turut.

Direktur Rumah Sakit Kamal Adwan Dr Hussam Abu safiya.
Foto: Twitter/X
Direktur Rumah Sakit Kamal Adwan Dr Hussam Abu safiya.

REPUBLIKA.CO.ID, GAZA -- Direktur Rumah Sakit Kamal Adwan Dr. Hussam Abu Safiya, telah menghabiskan 14 hari di penjara Sde Teiman yang terkenal kejam, dan 25 hari di sel isolasi di penjara Ofer, sejak ia diculik Desember lalu, menurut seorang pengacara yang menemuinya baru-baru ini, lapor Palestine Chronicle.

“Penyiksaan yang dialaminya sangat berat. Pada suatu saat, ia menjadi sasaran interogasi yang berlangsung selama 13 hari berturut-turut, dan setiap interogasi berlangsung sekitar 8 hingga 10 jam,” kata Pengacara Ghaida Qasem, menurut sebuah pernyataan dari Kantor Media Tahanan pada Selasa (11/3/2025).

Baca Juga

Qasem yang berhasil mengunjungi  Abu Safiya hanya berhasil melakukan kunjungan hukum dua kali selama lebih dari 70 hari dokter tersebut berada dalam tahanan Israel. Dokter itu diculik bersama staf medis dan warga sipil lainnya dari Rumah Sakit Kamal Adwan di Gaza utara selama penyerbuan tentara Israel di fasilitas medis tersebut.

photo
Dr Hussam Abu Safiya, direktur Rumah Sakit Kamal Adwan, berjalan menuju dua tank Israel sebelum ditangkap pada 29 Desember 2024. - (Media Sosial/Muhannad Al-Muqayyad)

Melanggar hukum

Qasem mengunjungi dokter tersebut di penjara Ofer, tempat ia saat ini ditahan. Dr Abu Safiya diketahui telah menjalani interogasi yang keras. Meskipun dokter tersebut memiliki masalah kesehatan, hak-hak dasarnya ditolak.

"Selama interogasi, ia menjadi sasaran penganiayaan, penyiksaan, dan serangan brutal," kata dia.

Dr Abu Safiya bahkan tak menyadari kematian ibunya. Dia juga bertanya, "Apakah jenazah putranya yang mati syahid telah dipindahkan dari rumah sakit untuk dimakamkan."

Bulan lalu, sebuah perintah dikeluarkan oleh tentara Israel agar Dr. Abu Safiya ditahan berdasarkan Undang-Undang Pejuang yang Melanggar Hukum," menurut Pusat Hak Asasi Manusia Al Mezan.

"Undang-undang ini memungkinkan penahanan yang berkepanjangan tanpa tuduhan, mencabut hak-hak peninjauan kembali hukum atau proses hukum yang wajar dari para tahanan," kelompok hak asasi yang berbasis di Gaza tersebut menjelaskan.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement