REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memastikan pihaknya melibatkan pelaku usaha dalam evaluasi atau penyusunan perubahan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.
"Setiap perubahan permendag impor itu kan, terutama Permendag 8, itu kan juga melibatkan pelaku usaha," ujar Budi di Jakarta, Rabu (12/3/2025).
Budi menyampaikan setiap aturan dalam permendag harus bermanfaat bagi industri dari hulu hingga hilir. Oleh karena itu, pelaku harus ikut dilibatkan untuk mencari solusi yang tepat terkait dengan peraturan-peraturan impor.
Lebih lanjut, perumusan revisi Permendag 8/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor itu juga tidak bisa dikerjakan dalam waktu singkat. Selain melibatkan pelaku usaha, perubahan ini juga melibatkan kementerian dan lembaga terkait untuk membicarakan masalah teknis.
"Jadi industri hulu hilir, kemudian importir harus ketemu dulu. Jadi kita harus cari solusi yang tepat, seperti apa sih kebijakan impornya gitu, jadi perlu waktu," katanya.
Sebelumnya, Budi menyebut revisi Permendag 8 menyoroti perubahan aturan terkait dengan sektor tekstil dan produk tekstil (TPT). Menurut dia, pemerintah terus melakukan pembahasan bersama kementerian/lembaga terkait, mengenai kebijakan dan pengaturan impor.
"Bertahap dulu ya, kita selesaikan dulu yang TPT," kata Budi.
Budi menyampaikan pembahasan mengenai aturan-aturan impor harus melibatkan banyak pihak. Permendag 8/2024 tidak bisa langsung disahkan tanpa adanya kesepakatan antara kementerian, lembaga dan asosiasi terkait lainnya.
Perubahan aturan dalam Permendag 8/2024, kata Budi, bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri. Ia berharap revisi tersebut nantinya dapat menguntungkan para pelaku usaha Tanah Air.