Rabu 12 Mar 2025 15:40 WIB

PDIP Anggap Hasto Kristiyanto Jadi Tahanan Politik, Ini Alasannya

PDIP memberikan dukungan penuh terhadap Hasto dalam perkara hukum di KPK.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menggunakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025).
Foto: Republika/Prayogi
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menggunakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy mengeklaim, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto kini menjadi tahanan politik. PDIP memandang Hasto dikriminalisasi agar suaranya dapat dibungkam.

"Kami meyakini Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat ini adalah seorang tahanan politik yang dipaksa diam dan dijerumuskan menggunakan proses hukum yang telah dibajak oleh kepentingan pihak-pihak tertentu," kata Ronny dalam konferensi pers di DPP PDIP pada Rabu (12/3/2025).

Baca Juga

Ronny memandang perkara yang menjerat Hasto sebagai kriminalisasi. Bahkan adanya giringan opini publik lewat hasil survei terhadap Hasto. Ronny menyebut kasus yang menjerat Hasto menciderai semangat penegakan hukum.

"Kriminalisasi hukum terhadap Sekjen Hasto Kristiyanto sampai harus menggunakan lembaga survei untuk menggiring opini publik. Pembajakan fungsi penegakan hukum tersebut, tentu saja menciderai cita-cita ideal penegakan hukum, dan khususnya pemberantasan korupsi," ucap Ronny.

Ronny mengingatkan bahwa PDIP akan menghadapi pembajakan institusi penegakan hukum. PDIP siap memberikan dukungan terhadap Hasto dalam perkara hukum di KPK.

"Kami memilih untuk melawan praktik-praktik buruk pembajakan institusi penegakan hukum ini. Partai memberikan dukungan penuh terhadap Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto untuk menghadapi proses hukum yang telah berjalan di KPK," ucap Ronny.

Diketahui, Hasto Kristiyanto dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Jumat (14/3/2025). Adapun agenda sidang ialah pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Tercatat, berkas perkara Hasto teregister dengan nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst. Sidang nantinya bertempat di ruang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali PN Jakpus.

KPK melimpahkan berkas perkara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ke jaksa penuntut umum (JPU) pada 6 Maret 2025. KPK menepis anggapan pelimpahan berkas perkara Hasto yang dianggap terburu-buru. Sehari hari berselang, KPK mengirim berkas Hasto ke PN Jakpus.

KPK menahan Hasto dalam pemeriksaan yang kedua kali setelah menjadi tersangka kasus dugaan suap dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto ditahan selama 20 hari terhitung mulai 20 Februari 2025 sampai dengan 11 Maret 2025 di cabang rumah tahanan negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement