Kamis 13 Mar 2025 09:39 WIB

Peneliti Ungkap Fakta tidak Ditemukan Daratan di Area SHGB Pagar Laut Tangerang

IOJI mencari fakta-fakta apakah wilayah itu dahulu daratan atau perairan.

Lokasi pagar laut di perairan Pulau Cangkir, Kabupaten Tangerang, Jumnat (10/1/2025).
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Lokasi pagar laut di perairan Pulau Cangkir, Kabupaten Tangerang, Jumnat (10/1/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) menyatakan, berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, tidak ditemukan adanya daratan di petak-petak yang sebelumnya terbit Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan pagar laut perairan Kabupaten Tangerang, Banten. IOJI mencari fakta-fakta dari waktu ke waktu apakah wilayah itu dahulu daratan atau memang perairan.

"Jadi dari pemeriksaan yang kami lakukan ini membuktikan bahwa di area yang diterbitkan SHGB-nya itu memang dari dulu tidak pernah ada daratan," kata Senior Analyst IOJI Imam Prakoso dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (12/3/2025).

Baca Juga

Dalam paparan pada diskusi tersebut, awalnya Imam menunjukkan peta yang bersumber dari Kementerian ATR/BPN yang juga menunjukkan letak Desa Kohod. Di mana menjadi salah satu daerah yang memiliki SHGB soal pagar laut Tangerang.

"Itu kalau kita klik atau kita cek itu adalah Sertifikat Hak Guna Bangunan. Jadi di situ ada wilayah seluas 370 hektare dan terdiri atas 263 bidang atau kotak-kotak SHGB," ujarnya.

Peta tersebut kemudian sempat viral setelah terjadi penyegelan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terhadap pagar laut di perairan tersebut pada Kamis (9/1/2025). "Dan orang jadi bertanya ini petak-petak ini kan lokasinya berada di perairan, petak-petak SHGB ini. Kemudian muncul pertanyaan, apa boleh mengeluarkan SHGB di wilayah perairan begitu?" terang Imam.

Kala itu, ada yang berpendapat bahwa SHGB di perairan itu tidak boleh, tapi ada pula yang berpendapat boleh hanya dalam bentuk izin penggunaan wilayah perairan dari KKP berupa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

"Ada juga yang berpendapat bahwa SHGB itu boleh kalau di situ dulunya itu adalah daratan, artinya ada tanah yang lenyap atau tanah yang tenggelam di situ dahulu," jelasnya.

Sehingga atas atas pertanyaan-pertanyaan itu, lanjut Imam, IOJI kemudian mencari tahu fakta-fakta dari waktu ke waktu apakah wilayah itu dahulu daratan atau memang perairan. Dia mengatakan bahwa pihaknya kemudian melakukan pengecekan melalui Satelit Landsat di mana satelit itu memang sering dipakai untuk mengamati bentang alam di permukaan Bumi.

photo
Nilai Kerugian Ekonomi Akibat Pagar Laut - (Infografis Republika)

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement