REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Pemprov Jawa Barat (Jabar), saat ini tengah menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang larangan alih fungsi lahan. Menurut Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, kebijakan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya bencana banjir dan longsor yang kerap disebabkan oleh perubahan fungsi lahan yang tidak terkendali.
"Saya sedang menyiapkan peraturan Gubernur yaitu larangan alih fungsi lahan perkebunan, kehutanan, dan pertanian," ujar Dedi di Kantor Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Jakarta, Rabu (12/3/2025),
KDM, sapaan akrab Dedi Mulyadi menjelaskan Pergub tersebut akan mencakup sektor perkebunan, kehutanan, dan pertanian. Saat ini, rancangan Pergub tersebut sedang dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memastikan kesesuaiannya dengan regulasi yang lebih tinggi.
"Sedang dikonsultasikan dengan Kemendagri dan saya sudah kontak Pak Mendagri nanti kita kaji bertentangan tidak dengan Undang-undang diatasnya," kata Dedi.
Dedi berharap, Pergub larangan alih fungsi lahan ini dapat segera disahkan dan diterapkan secara efektif untuk menghentikan seluruh aktivitas perubahan fungsi lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya di Jawa Barat. "Mudah-mudahan saja direkomendir sehingga ini akan menghentikan seluruh alih fungsi di Jabar," katanya