Kamis 13 Mar 2025 12:36 WIB

OJK: Kontribusi Kripto Terhadap Penerimaan Negara Capai Rp 620 Miliar

Hingga Februari 2025, tercatat 1.396 aset kripto yang dapat diperdagangkan.

Sebuah iklan Bitcoin, salah satu mata uang kripto, dipajang di sebuah gedung di Hong Kong, pada 18 November 2021. Rusia akan menggunakan bitcoin untuk transaksi luar negeri.
Foto: AP
Sebuah iklan Bitcoin, salah satu mata uang kripto, dipajang di sebuah gedung di Hong Kong, pada 18 November 2021. Rusia akan menggunakan bitcoin untuk transaksi luar negeri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa ekosistem kripto telah berkontribusi positif terhadap penerimaan negara. Ekosistem kripto berkontribusi sebesar Rp 620 miliar hingga 2024, merujuk data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Tentunya, kontribusi tersebut dapat untuk terus dijaga, bahkan ditingkatkan dengan didukung oleh aspek keamanan dan transparansi sistem perdagangan serta penguatan aspek pelindungan konsumen," kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi di Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Baca Juga

Hasan menyampaikan pemerintah mendukung dan terus berupaya menjaga perkembangan ekosistem kripto domestik dalam koridor pengawasan pelaksanaan tata kelola yang baik, mitigasi risiko yang memadai seiring dengan pemenuhan aspek pelindungan konsumennya.

Terkait dengan sentimen yang diberikan oleh Pemerintah Amerika Serikat (AS) atas minat penguatan ekosistem kripto global, ia mencatat bahwa hal ini memberikan beragam perspektif.

"Indonesia terus mengamati perkembangan yang terjadi di global dan efeknya kepada ekosistem/perdagangan di domestik," kata dia.

Per Februari 2025, terdapat 19 penyelenggara aset keuangan digital (AKD) yang terdiri dari 16 pedagang AKD bersama dengan 3 self regulatory organization (SRO) yakni bursa, kliring, dan kustodian yang telah mendapatkan izin dan/atau penegasan izin dari OJK.

Selain itu, terdapat 14 calon pedagang fisik aset kripto dalam proses pengajuan perizinan ke OJK. Adapun untuk exchanger lokal yang terafilisasi dengan exchange global tercatat antara lain Toko Crypto (Binance).

Hingga Februari 2025, tercatat 1.396 aset kripto yang dapat diperdagangkan. Selama Januari 2025, nilai transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp44,07 triliun atau meningkat 104,31 persen secara tahunan dibandingkan periode Januari 2024 yang tercatat sebesar Rp21,57 triliun.

Menurut OJK, pertumbuhan nilai transaksi tersebut menunjukkan kondisi pasar yang berjalan baik dan lancar serta kepercayaan investor yang tetap terjaga dengan baik.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement