REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus importasi gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, mengaku mengaku menghormati keputusan hakim yang menolak eksepsinya. Namun, ia mengaku siap untuk membuktikan bahwa dakwaan dari jaksa penuntut umum tidak mencerminkan fakta yang ada.
"Kami tentunya menghormati putusan majelis hakim atas eksepsi yang kami ajukan, dan saya pribadi sangat berterima kasih atas kesempatan yang diberikan, juga atas tindak lanjut yang cepat oleh majelis hakim," kata dia usai persidangan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2025).
Ia menilai, putusan hakim terhadap eksepsinya terbilang cukup singkat. Pasalnya, hal itu dapat diputuskan hanya dua hari setelah adanya tanggapan dari jaksa penuntut umum. Karenanya, ia mengapresiasi pengadilan yang bertindak cepat dan efisien.
"Jadi putusan disampaikan dalam waktu yang cukup singkat, dua hari setelah tanggapan daripada jpu. Jadi saya mengapresiasi bahwa pengadilan bergerak secara cepat dan efisien," kata Tom Lembong.
Meski begitu, Tom tetap tak bisa menyembunyikan kekecewaannya dengan dakwaan dari jaksa penuntut umum. Sebab, dakwaan itu dinilai tidak berkualitas.
Menurut dia, dakwaan yang diberikan jaksa penuntut umum tidak mencerminkan realitas yang terjadi. Karena itu, pihaknya akan membuktikan fakta yang sebenarnya di lapangan.
"Tentunya kami masih tetap kecewa dengan dakwaan yang kualitasnya patut disesalkan, sekali lagi sangat sangat tidak mencerminkan secara akurat realita yang terjadi. Kami tentunya siap untuk membuktikan hal tersebut ke dalam persidangan," kata dia.
View this post on Instagram