REPUBLIKA.CO.ID, KUNINGAN -- Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, mengambil langkah tegas dengan melarang seluruh aktivitas penanaman kelapa sawit di wilayah Kabupaten Kuningan. Keputusan itu diambil, sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan ketahanan pangan daerah.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Kuningan menggelar inspeksi mendadak (Sidak) di Desa Dukuhbadag, Kecamatan Cibingbin, yang menjadi titik rencana penanaman sawit. Dalam Sidak tersebut, ditemukan ada 3.000 bibit kelapa sawit siap tanam yang akan ditanam di Blok Ciambal, dengan luas lahan mencapai 24 hektare.
Bupati pun langsung memerintahkan penghentian total aktivitas penanaman sawit di lokasi tersebut. Satpol PP dan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kuningan juga turut melakukan penyegelan guna mencegah peredaran dan penanaman lebih lanjut.
“Kami tidak ingin Kuningan kehilangan jati dirinya sebagai wilayah hijau dan subur. Perkebunan sawit tidak sejalan dengan visi lingkungan berkelanjutan dan dapat mengancam keseimbangan ekosistem. Karena itu, kami mengambil langkah tegas untuk melarang distribusi dan penanaman sawit di seluruh wilayah Kuningan,” ujar Dian, Kamis (13/3/2025).
Keputusan itu diambil berdasarkan pertimbangan ekologis, sosial, dan ekonomi demi keberlanjutan lingkungan serta pemanfaatan lahan yang sesuai dengan potensi daerah. Pemkab Kuningan berkomitmen untuk mendorong pola pertanian yang lebih ramah lingkungan dan menguntungkan bagi petani lokal.
Dian juga mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung kebijakan itu demi masa depan yang lebih hijau. “Mari kita bersama-sama menjaga tanah Kuningan tetap lestari dengan mengembangkan pertanian yang sesuai dengan potensi daerah, ramah lingkungan, dan memberikan manfaat bagi generasi mendatang,” katanya.