Polisi membawa tersangka selebgram berinisial EV (tengah) saat gelar kasus judi daring (online) di Mapolres Temanggung, Jawa Tengah, Kamis (13/3/2025). Polres Temanggung mengamankan seorang selebgram yang mempromosikan situs judi online melalui platform media sosial instagram sehingga diancam dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (FOTO : ANTARA FOTO/Anis Efizudin)
Polisi menunjukkan barang bukti kasus judi online dengan tersangka selebgram berinisial EV (tengah) saat gelar kasus tersebut di Mapolres Temanggung, Jawa Tengah, Kamis (13/3/2025). Polres Temanggung mengamankan seorang selebgram yang mempromosikan situs judi online melalui platform media sosial instagram sehingga diancam dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (FOTO : ANTARA FOTO/Anis Efizudin)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, TEMANGGUNG -- Polisi membawa tersangka selebgram berinisial EV saat gelar kasus judi daring (online) di Mapolres Temanggung, Jawa Tengah, Kamis (13/3/2025).
Polres Temanggung mengamankan seorang selebgram yang mempromosikan situs judi online melalui platform media sosial instagram sehingga diancam dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
sumber : Antara Foto
Advertisement