Kamis 13 Mar 2025 19:30 WIB

In Picture: Promosikan Judi Online, Selebgram di Temanggung Ditangkap Polisi

Selebgram berinisial EV ditangkap karena promosikan situs judol di media sosial.

Red: Edwin Dwi Putranto

Polisi membawa tersangka selebgram berinisial EV (tengah) saat gelar kasus judi daring (online) di Mapolres Temanggung, Jawa Tengah, Kamis (13/3/2025). Polres Temanggung mengamankan seorang selebgram yang mempromosikan situs judi online melalui platform media sosial instagram sehingga diancam dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (FOTO : ANTARA FOTO/Anis Efizudin)

Polisi menunjukkan barang bukti kasus judi online dengan tersangka selebgram berinisial EV (tengah) saat gelar kasus tersebut di Mapolres Temanggung, Jawa Tengah, Kamis (13/3/2025). Polres Temanggung mengamankan seorang selebgram yang mempromosikan situs judi online melalui platform media sosial instagram sehingga diancam dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (FOTO : ANTARA FOTO/Anis Efizudin)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, TEMANGGUNG -- Polisi membawa tersangka selebgram berinisial EV saat gelar kasus judi daring (online) di Mapolres Temanggung, Jawa Tengah, Kamis (13/3/2025).

Polres Temanggung mengamankan seorang selebgram yang mempromosikan situs judi online melalui platform media sosial instagram sehingga diancam dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement