Kamis 13 Mar 2025 20:38 WIB

Minyakita tak Sesuai Takaran, Polres Indramayu Selidiki Distributor dan Produsen

Masyarakat harus lebih teliti saat membeli minyak goreng

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Petugas Polres Indramayu mengecek takaran Minyakita  di Pasar Jatibarang, Kabupaten Indramayu.
Foto: Dok Polres Indramayu
Petugas Polres Indramayu mengecek takaran Minyakita di Pasar Jatibarang, Kabupaten Indramayu.

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU--Petugas Unit Tipidter Satreskrim Polres Indramayu melakukan pengecekan terhadap peredaran Minyakita dan minyak goreng lainnya di Pasar Jatibarang, Kabupaten Indramayu. Hasilnya, ditemukan dugaan ketidaksesuaian isi netto dengan yang tertera di kemasan.

Pengecekan itu dipimpin oleh Ipda Yoga Nanda Pratama, dengan menyasar sejumlah toko. Dalam pengecekan itu, petugas memonitor harga, mengukur isi bersih minyak goreng, serta memastikan kualitas produk yang beredar di masyarakat. Dari hasil pengecekan di sejumlah toko, petugas menemukan beberapa produk Minyakita yang isi bersihnya kurang dari 1 liter.

Baca Juga

Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hilal Adi Imawan, mengatakan, pihaknya akan mendalami temuan itu karena berpotensi melanggar UU Perlindungan Konsumen. "Dugaan sementara, ada indikasi pelanggaran Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf b UU RI Nomor 8 Tahun 1999. Kami akan lakukan penyelidikan lebih lanjut hingga ke tingkat distributor dan produsen," ujar Hilal, Kamis (13/3/2025).

Hillal pun mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat membeli minyak goreng, terutama dalam memastikan isi bersih sesuai dengan kemasan. “Jika menemukan kejanggalan, warga diminta segera melapor agar bisa ditindaklanjuti,” kata Hillal.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement