Senin 24 Mar 2025 21:29 WIB

Dua Polisi NTT Terbukti Lakukan Hubungan Sesama Jenis Dipecat

Kedua polisi yang dipecat itu terbukti melanggar kode etik.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Polisi lakukan hubungan sesama jenis dipecat.
Foto: [ist]
Polisi lakukan hubungan sesama jenis dipecat.

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG — Dua anggota kepolisian dari Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Brigpol L dan Ipda H dipecat karena terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis alias mengidap penyakit LGBT.  Keduanya dipecat melalui putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Kamis (20/3/2025).

Kabid Humas Polda NTT Komisaris Besar (Kombes) Henry Novika Chandra mengatakan, keduanya dinyatakan terbukti melanggar kode etik. “Kasus ini menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas institusi,” kata Kombes Henry dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Senin (24/3/2025).

Baca Juga

Dia menjelaskan bahwa kasus etik yang melibatkan Brigpol L dan Ipda H bagian yang sama, namun terpisah dalam penegakan hukumannya.

Brigpol L adalah anggota Ditlantas Polda NTT. Ia dalam sidang KKEP dinyatakan terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) 1/2003, serta sejumlah ketentuan dalam Peraturan Polri (Perpol) 7/2022.

“Dan dari Sidang Komisi Kode Etik Polri memutuskan Brigpol L anggota Ba Ditlantas Polda NTT dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis atau disorientasi seksual,” begitu kata Kombes Henry.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اِذْ اَنْتُمْ بِالْعُدْوَةِ الدُّنْيَا وَهُمْ بِالْعُدْوَةِ الْقُصْوٰى وَالرَّكْبُ اَسْفَلَ مِنْكُمْۗ وَلَوْ تَوَاعَدْتُّمْ لَاخْتَلَفْتُمْ فِى الْمِيْعٰدِۙ وَلٰكِنْ لِّيَقْضِيَ اللّٰهُ اَمْرًا كَانَ مَفْعُوْلًا ەۙ لِّيَهْلِكَ مَنْ هَلَكَ عَنْۢ بَيِّنَةٍ وَّيَحْيٰى مَنْ حَيَّ عَنْۢ بَيِّنَةٍۗ وَاِنَّ اللّٰهَ لَسَمِيْعٌ عَلِيْمٌۙ
(Yaitu) ketika kamu berada di pinggir lembah yang dekat dan mereka berada di pinggir lembah yang jauh sedang kafilah itu berada lebih rendah dari kamu. Sekiranya kamu mengadakan persetujuan (untuk menentukan hari pertempuran), niscaya kamu berbeda pendapat dalam menentukan (hari pertempuran itu), tetapi Allah berkehendak melaksanakan suatu urusan yang harus dilaksanakan, yaitu agar orang yang binasa itu binasa dengan bukti yang nyata dan agar orang yang hidup itu hidup dengan bukti yang nyata. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.

(QS. Al-Anfal ayat 42)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement