REPUBLIKA.CO.ID, TRIPOLI — Dewan Penelitian dan Studi Hukum Islam, yang berafiliasi dengan Dar al-Ifta Libya menyerukan umat Islam di Libya dan sekitarnya untuk menyumbangkan Zakat Fitrah mereka ke Gaza. Warga Gaza tengah menghadapi kelaparan parah dan blokade yang diberlakukan pendudukan Israel.
Dikutip dari pernyataan yang diterbitkan Libyaobserver, Selasa (25/3/2025), Dewan Fatwa Libya tersebut menyoroti kekurangan makanan, air, obat-obatan, dan perlengkapan penting lainnya di Gaza.
Hal ini membenarkan seruan tersebut berdasarkan ajaran Imam Malik dan Imam Abu Hanifah, yang mengizinkan pengalihan zakat kepada mereka yang lebih membutuhkan.
Dewan Fatwa Libya juga merujuk pada Sahabat Mu'adz bin Jabal, yang mengirim sedekah dari Yaman ke Madinah untuk membantu mereka yang sedang dalam kesulitan.
Pernyataan itu menekankan prinsip solidaritas Muslim dan menunjuk pada hukum-hukum Islam historis yang memperbolehkan pengalihan zakat ke daerah-daerah yang terkena bencana kelaparan dan kemiskinan ekstrem.
Umat Islam diimbau untuk menyalurkan Zakat Fitrah melalui lembaga-lembaga tepercaya sebelum Kamis (27/3/2025) atau tanggal 27 Ramadhan, untuk memastikan zakat tersebut sampai kepada mereka yang membutuhkan.
Dewan Fatwa Libya mengakhiri dengan menyatakan solidaritas terhadap rakyat Gaza dan berdoa memohon keringanan bagi mereka yang terkena dampak konflik dan kesulitan di seluruh dunia.