REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim gabungan Polri memeriksa tiga prajurit TNI berinisial RBS, YR, dan SS yang diduga terlibat dalam jaringan penjualan senjata api (senpi) lintas provinsi untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) atau Organisasi Papua Merdeka (OPM). Ketiga tersangka tersebut diperiksa pada Jumat (21/3/2025), dalam kapasitas sebagai saksi.
Hal itu sebagai imbas pengembangan perkara tujuh orang warga sipil yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan senpi ke OPM. Kaops Damai Cartenz 2025 Brigjen Faizal Ramadhani di Jakarta, Selasa (25/3/2025), mengatakan, saksi RBS, kata dia, menjual senpi sebanyak empat kali kepada tersangka Teguh Wiyono.
Transaksi pertama terjadi pada November 2024, dengan RBS menjual satu pucuk senjata api jenis M16 kepada tersangka Teguh Wiyono senilai Rp 30 juta. Lalu, transaksi kedua berlangsung pada Desember 2024. RBS menjual dua pucuk senpi jenis SS1 kepada Teguh Wiyono dengan nilai Rp 60 juta. Senjata tersebut disuplai oleh YR.
Kemudian, transaksi ketiga terjadi pada Januari 2025. RBS menjual dua pucuk senjata api SS1, lima laras SS1, dan 280 butir amunisi kepada Teguh Wiyono dengan total Rp 62 juta. Senjata dan perlengkapan tersebut berasal dari YR dan SS.
Baca: Pangkostrad Gelar Safari Ramadhan Kunjungi Markas Brigif 18/Trisula
Transaksi terakhir terjadi pada Februari 2025. RBS menjual satu pucuk senpi jenis pistol FN seharga Rp 22 juta. Senjata tersebut berasal dari SS. Adapun terkait proses hukum untuk ketiga prajurit TNI tersebut, kata Faizal, proses selanjutnya berada dalam kewenangan Kodam III/Siliwangi.
"Kami dari Polri hanya melakukan pemeriksaan terhadap mereka dalam kapasitas sebagai saksi untuk memperkuat dugaan keterlibatan tujuh warga sipil yang telah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Faizal.
Baca: Korsel Rencanakan Modernisasi 36 Helikopter Black Hawk