Rabu 26 Mar 2025 16:30 WIB

Zakat Profesi Sudah Ditunaikan, Ada Surplus Tetap Wajib Zakat?

Sudah menunaikan zakat penghasilan, kemudian ada surplus, apakah wajib zakat kembali?

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Assalamu’alaikum wr. wb. Kalau saya sudah menunaikan zakat penghasilan, kemudian ada surplus setelah dikurangi nafkah, apakah wajib zakat kembali? Jika tetap wajib zakat, apakah itu berarti double zakat? Karena jika double zakat, maka para wajib zakat akan memilih...

Baca Selengkapnya di republika.id
 
';

The Best Mobile Banking

1 of 2
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement