DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Assalamu’alaikum wr. wb. Kalau saya sudah menunaikan zakat penghasilan, kemudian ada surplus setelah dikurangi nafkah, apakah wajib zakat kembali? Jika tetap wajib zakat, apakah itu berarti double zakat? Karena jika double zakat, maka para wajib zakat akan memilih...
tag:"republika.id" OR tag:"zakat" OR tag:"konsultasi syariah" OR tag:"oni syahroni" OR tag:"ramadhan"
Berita Terkait
Berita Lainnya